BREAKING NEWS Dirlantas Polda Aceh Resmi Larang Sepeda Listrik Melintas di Jalan Raya Umum

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh resmi melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya umum di seluruh wilayah Aceh. Keputusan tegas ini diambil lantaran tingginya angka kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik, serta penggunaannya yang kerap tidak sesuai peruntukan.
Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy, menjelaskan bahwa pelarangan ini semata-mata demi keselamatan pengguna jalan, terutama anak-anak. Ia menyoroti banyaknya anak-anak yang mengoperasikan sepeda listrik tanpa pengawasan orang tua, tidak memakai helm, dan belum memenuhi syarat umur.
"Di Aceh, sepeda listrik kami larang beroperasi di jalan raya karena belum tersedia jalur khusus sebagaimana diatur dalam regulasi nasional. Banyak anak-anak sekarang menggunakan sepeda listrik di jalan raya, padahal mereka belum memenuhi syarat umur, tidak pakai helm, dan tidak diawasi orang tua. Ini sangat berbahaya," ujar Iqbal dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025).
Menurutnya, perbedaan karakteristik jalan dan kecepatan kendaraan bermotor menjadi faktor utama larangan ini. Sepeda listrik dianggap sangat rentan terhadap kecelakaan jika digunakan di jalan raya yang padat kendaraan bermotor. Iqbal juga mengungkapkan data yang cukup mengkhawatirkan: belakangan ini, sudah ada 10 insiden kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik, menyebabkan 3 korban jiwa.
Iqbal menerangkan, penggunaan sepeda listrik sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik. Beberapa ketentuan penting dalam regulasi tersebut antara lain:
Wajib dilengkapi perangkat keselamatan seperti lampu, reflektor, sistem rem, dan klakson.
Pengguna minimal berusia 12 tahun, dan bagi anak usia 12-15 tahun wajib didampingi orang dewasa.
Tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya umum, hanya di lajur khusus atau kawasan tertentu seperti permukiman dan wisata.
Meskipun Permenhub tersebut belum mengatur sanksi khusus, pelanggaran dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sanksi yang mungkin dikenakan meliputi teguran, penyitaan kendaraan, hingga sanksi administratif.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengoperasikan sepeda listrik di jalan raya, serta berharap pemerintah daerah untuk segera menyiapkan jalur khusus sepeda sesuai ketentuan agar keselamatan pengguna sepeda maupun sepeda listrik dapat terjamin," pungkas Iqbal.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta