get app
inews
Aa Text
Read Next : Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Berhasil Tangkap Pelaku Pembobolan Rumah Warga

Kepala BPTN Wilayah I Tapaktuan : Perambahan Hutan Berpotensi Terjadi Konflik Satwa Dengan Manusia

Kamis, 12 Juni 2025 | 19:29 WIB
header img
Kepala BPTN Wilayah I Tapaktuan : Perambahan Hutan Berpotensi Terjadi Konflik Satwa Dengan Manusia.(iNews / Ichdar Ifan).

ACEH SELATAN, iNewsPortalAceh.id - Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Tapaktuan (BPTN Wil. I) Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser menggelar kegiatan diskusi penguatan upaya perlindungan dan pengamanan Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), pada Kamis 12 Juni 2025.

Pemateri Diskusi penguatan upaya perlindungan dan pengamanan kawasan TNGL di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.

Kepala BPTN Wilayah I Tapaktuan Kamrud Zaman, S.Hut,. MH menyebutkan, kawasan TNGL dideklarasikan tahun 1980 sebagai salah satu dari lima TNGL pertama di Indonesia.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 811/Kpts/UM/II/1980 dengan luas 792.675 hektar

Kemudian terjadi perubahan dengan diterbitkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang penetapan Kawasan TNGL di Aceh dan Sumatera Utara Nomor: SK.6589/Menhut-VII/KUH/2014 dan Nomor: SK;4039/Menhut-VII/KUH/2024 dengan luas total 830.268,95 hektar.

Secara administrasi, sambung Kamarud Zaman, TNGL terletak di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara dengan 6 kabupaten penyangga terdiri 50 kecamatan dan 247 Desa.

"Dari total luas kawasan TNGL, sebanyak 143.347,32 hektar berada di Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I dengan pembagian 2 Seksi kerja yaitu Kabupaten Aceh Barat Daya dan Aceh Selatan seluas 79.241,78 hektar," ujar Kamarud Zaman dihadapan peserta di Aula BPTN Tapaktuan, Kamis (12/6/2025).

Menurut Kepala BPTN Wilayah I Tapaktuan, ancaman perambahan hutan, penggundulan dan pembukan lahan Perkebunan, berpotensi terjadi konflik satwa dengan manusia disebabkan habitat satwa terganggu. Padahal TNGL di Aceh Selatan adalah paru-paru dunia.

"Ancaman lain, menurunnya fungsi hutan lindung, baik hutan produksi, lindung dan konservasi sebagai penyangga ekosistem akan mengakibatkan bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. Sesungguhnya, bencana ini akibat kurangnya kesadaran masyarakat penting menjaga kelestarian hutan," ujarnya.

Tegas disampaikan saat ini kondisi TNGL mengalami tekanan dan ancaman serius yang mengganggu keutuhan dan pelestariannya disebabkan aktivitas illegal logging, perambahan hutan hingga ekspansi tanaman Perkebunan dibuktikan dengan dikeluarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 127 sertifikat di kawasan TNGL.

"Keaneka keanekaragaman hayati (flora) maupun satwa liar (fauna) mendiami 3.5 juta hektar kawasan hutan di Aceh, baik hutan produksi, lindung dan konservasi, perlu diperkuat upaya perlindungan dan pengamanan dari ancaman pembalakan liar dan kepunahan," kata Kamarud Zaman.

Masih keterangan Kamarud Zaman, semua kita tidak dapat menutup mata, keberadaan hutan lindung dan konservasi sasaran bagi pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan illegal logging, membuka lahan pertanian, bahkan dijadikan kawasan pemukiman.

"Jika ini terus dibiarkan, maka potensi konflik manusia dengan satwa liar terbuka lebar karena habitat hewan yang dilindungi terusik dan punah, ancaman musibah banjir dan longsor akan menimpa karena serapan hutan rimbun menjadi gundul. Kami mengajak semua pihak untuk saling bersinergi dalam mengupayakan penguatan perlindungan dan pengamanan TNGL, jika perlu melalui penindakan hukum," pungkasnya.

Kegiatan ini diikuti Kodim, Polres, Kejaksaan dan Polisi Militer, Kepala Seksi TNGL Aceh Wilayah II, KPH Wilayah 6, Kepala DLH Aceh Selatan dan PWI Aceh Selatan

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut