get app
inews
Aa Text
Read Next : JK Sentil Mendagri: Tak Bisa Pindahkan Wilayah Lewat Kepmen, Dasar UU 1956 Tak Bisa Diabaikan

Jusuf Kalla Tegas Sebut Kepmendagri Soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Cacat Formil

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:21 WIB
header img
Jusuf Kalla (JK), dengan tegas menyatakan bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 cacat formil. Foto: iNews TV

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), dengan tegas menyatakan bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang memindahkan empat pulau Aceh (Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil) ke wilayah Sumatera Utara, adalah cacat formil.

"Iya (Kepmendagri cacat formil), bahwa ini Aceh itu termasuk kabupaten-kabupatennya dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956," ujar JK saat jumpa pers di kediamannya, Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025). Ia menambahkan bahwa pejabat publik harus memahami struktur perundang-undangan.

Peraturan Menteri Tak Bisa Mengubah Undang-Undang

JK menekankan, "Ya sekali ini Kepmen tidak bisa merubah UU, ya kan. Walaupun UU-nya tidak menyebut pulau itu, tapi historically (secara historis) (milik Aceh)."

Senada dengan JK, mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan A. Djalil, berharap pemerintah bisa menyelesaikan polemik ini dengan merevisi peraturan menteri. "Jadi kita harapkan seperti yang Pak JK kemukakan, ini diselesaikan baik-baik. Kalau ini peraturan menteri bisa diperbaiki, selesai masalah," kata Sofyan.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut