get app
inews
Aa Text
Read Next : Empat Pulau Dirampas : Picu Konflik Pemerintah Aceh, Pemerintah Sumatera Utara, dan Pemerintah Pusat

Polemik 4 Pulau Aceh Dialihkan ke Sumut, Jusuf Kalla Temui Mendagri Tito

Sabtu, 14 Juni 2025 | 13:38 WIB
header img
Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membahas polemik empat pulau. Foto: Achmad

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id – Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membahas polemik empat pulau di Aceh yang dialihkan ke Sumatera Utara (Sumut).

JK menegaskan bahwa batas wilayah Aceh dan Sumut sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara.

Menurutnya, ketentuan undang-undang ini tidak bisa dibatalkan oleh Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan keempat pulau tersebut masuk wilayah Sumut.

"Saya sudah berdiskusi dengan Pak Menteri Mendagri, Pak Tito, mengenai hal ini. Karena ini didirikan dengan undang-undang, tentu tidak mungkin dibatalkan atau dipindahkan dengan Kepmen. Undang-undang itu lebih tinggi dari Kepmen," ujar JK pada Jumat (13/6/2025).

Lebih lanjut, JK menjelaskan bahwa batas wilayah Aceh telah diatur dalam Pasal 114 ayat 1 titik 4 UU Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara. Klausul ini, kata dia, juga merujuk pada MoU Helsinki yang diteken pada 15 Agustus 2005.

"UU tentang Aceh dan Sumatera Utara oleh Presiden Soekarno intinya adalah, dulu Aceh itu bagian dari Sumut. Karena kemudian ada pemberontakan DI/TII, maka Aceh berdiri sendiri sebagai provinsi dengan otonomi khusus," jelasnya.

Meski memahami niat baik Mendagri Tito yang ingin pemerintahan lebih efisien dengan mendekatkan administratif, JK tetap menekankan bahwa batas wilayah Aceh yang tercantum dalam UU tidak bisa diubah lewat keputusan menteri.

"Maksud baik Pak Tito kita hargai karena ingin pemerintah itu efisien dan dekat dengan pemerintah yang dekat. Tapi secara historis, pulau itu memang bagian dari Aceh, dan itu dibentuk berdasarkan undang-undang, walaupun di undang-undang itu tidak menyebut pulau tersebut secara spesifik," kata JK.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut