BREAKING NEWS : Prabowo Subianto Turun Tangan Ambil Alih Polemik 4 Pulau Aceh dan Sumut

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto rencana akan mengambil alih penanganan sengketa batas wilayah yang melibatkan empat pulau strategis antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara.
Keputusan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menyusul komunikasi langsung dengan Kepala Negara.
Dasco menjelaskan bahwa Presiden telah memutuskan untuk menanggulangi sepenuhnya polemik yang memanas antara kedua provinsi tersebut.
Langkah ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik dan mengakhiri perdebatan berkepanjangan mengenai status administratif Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara," ujar Dasco dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (14/6/2025).
Ketua Harian Partai Gerindra itu juga menegaskan bahwa Presiden menargetkan penyelesaian isu ini dalam waktu dekat.
Pengumuman resmi terkait keputusan Istana dijadwalkan akan disampaikan pekan depan.
"Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu," tambahnya.
Latar Belakang Polemik Sengketa ini bermula setelah empat pulau yang secara historis dianggap bagian dari Aceh – Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang – secara administratif ditetapkan masuk ke wilayah Sumatra Utara berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Keputusan ini memicu protes keras dari Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatra Utara.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya menjelaskan bahwa keempat pulau tersebut telah menjadi objek sengketa wilayah sejak tahun 2008.
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 300.2.2-2138 Tahun 2025, disebutkan bahwa pulau-pulau tersebut kini berada dalam wilayah administratif Sumatra Utara.
Pada tahun 2008, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi melakukan verifikasi dan pembakuan terhadap 213 pulau di Sumatra Utara, termasuk keempat pulau yang kini disengketakan.
Sementara itu, dari 260 pulau yang diverifikasi di Aceh, keempat pulau tersebut tidak ditemukan dalam daftar.
Editor : Jamaluddin