get app
inews
Aa Text
Read Next : Satresnarkoba Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran Ganja, 72 Bal dan 1 Karung Disita

Nasir Djamil Desak Pemerintah Buat Aturan Tegas untuk 4 Pulau Sengketa Milik Aceh

Rabu, 18 Juni 2025 | 12:53 WIB
header img
Anggota DPR dari Aceh, Nasir Djamil. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Anggota DPR dari Aceh, Nasir Djamil berharap segera ada aturan yang tegas untuk memperkuat keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan bahwa 4 Pulau yang belakangan menjadi polemik, merupakan milik Provinsi Aceh.

"Semoga keputusan ini segera dituangkan dalam bentuk surat keputusan presiden," kata Nasir Djamil kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).

Hal ini penting agar memperkuat legalitas dari keputusan Presiden tersebut. Mengingat, secara administratif, 4 Pulau tersebut sebelumnya masuk ke Sumatera Utara (Sumut) berdasarkan surat keputusan (SK) Mendagri.

"Dan di dalamnya disebutkan bahwa keputusan Presiden secara otomatis menganulir keputusan mendagri yang menyebutkan empat pulau itu masuk wilayah Sumut," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf yang mengatakan bahwa memang perlu ada aturan baru untuk menganulir SK Mendagri sebelumnya.

"Jadi dalam konteks ke depan, apa yang harus dilakukan, ya harus ada peraturan baru terkait masalah ini. Apakah itu bentuknya Perpres ataukah nanti usulan dari pemerintah untuk merubah UU yang ada," tutur Dede Yusuf.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas untuk membahas status empat pulau sengketa antara Sumut dan Aceh. Rapat digelar di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Hasil rapat menyatakan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang berada dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh. Keputusan tersebut diumumkan langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut