Tak Mau Jadi Korban PHP Bupati, Pemilik Cangkul Padang Hadang Pembongkaran

TAKENGON, iNewsPortalAceh.id — Sejumlah masyarakat yang mengaku sebagai pemilik alat tangkap ikan Cangkul Padang dan Cangkul Dedem di Danau Lut Tawar menghadang tim Satgas Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah yang hendak melakukan pembongkaran, Minggu (6/7/2025).
Aksi penghadangan dilakukan sebagai bentuk protes dan desakan terhadap janji Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, yang dinilai belum direalisasikan, terutama terkait pengakomodasian alih usaha bagi masyarakat terdampak pelarangan alat tangkap tersebut.
Masyarakat menuntut adanya solusi nyata berupa bantuan alih usaha di bidang perikanan darat, pertanian lokal, hingga pengembangan UMKM.
Situasi sempat memanas saat perwakilan masyarakat meminta agar proses pembongkaran dihentikan hingga ada kejelasan tertulis dari bupati.
Namun, Plt Asisten II Setdakab Aceh Tengah, Jauhari, ST, menegaskan komitmen pemerintah melanjutkan penertiban.
“Jika tidak dipenuhi, jabatan saya sebagai taruhannya. Saya siap mundur dari ASN, tapi tolong biarkan hari ini kami bekerja,” kata Jauhari kepada warga yang bersikeras menolak pembongkaran tanpa adanya kepastian solusi.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah telah mengeluarkan surat edaran batas waktu pembongkaran mandiri hingga Sabtu, 5 Juli 2025.
Namun, sebagian masyarakat menolak menuruti surat tersebut tanpa jaminan tertulis dari bupati atau wakil bupati terkait nasib mereka pasca penertiban.
“Kami tidak mau kalau tidak ada surat tertulis dari Bupati atau Wakil Bupati Aceh Tengah,” tegas salah satu warga.
Pembongkaran alat tangkap ilegal di Danau Lut Tawar merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga ekosistem dan keberlanjutan lingkungan danau yang menjadi sumber air bersih dan kehidupan masyarakat sekitar.
Editor : Jamaluddin