Satpol PP-WH Dinilai Kangkangi Qanun Aceh, Tak Proses Pelaku Pesta Miras karena Tak Ada Laporan

TAKENGON, iNewsPortalAceh.id – Keputusan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh Tengah yang tidak memproses hukum kasus dugaan pesta minuman keras (miras) di Kampung Kala Kemili, Kecamatan Bebesen, Jumat (18/7/2025), menuai kritik keras.
Alasan ketiadaan laporan dijadikan dasar untuk tidak menindaklanjuti kasus tersebut, meski bukti berupa video telah tersebar luas di media sosial.
Kasatpol PP dan WH Aceh Tengah, Ariansyah, menyebut pihaknya belum menerima laporan resmi dari masyarakat.
“Sampai saat ini belum ada pihak yang melapor, sehingga kami tidak bisa memproses,” ujar Ariansyah pada Selasa (22/7/2025).
Ia menambahkan untuk dugaan khalwat telah diselesaikan secara damai di tingkat desa.
“Untuk kasus dugaan khalwat bisa diselesaikan di desa. Informasi yang kami terima, telah terjadi perdamaian antara pihak desa dengan kelompok pelaku,” jelasnya.
Namun, pernyataan itu dipertanyakan oleh Advokat Muda Aceh Tengah, Budiman, S.H.
Menurutnya, kasus miras bukan merupakan delik aduan, melainkan delik biasa, yang artinya aparat penegak hukum wajib bertindak tanpa harus menunggu adanya laporan.
“Dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Pasal 15 ayat (1) jelas disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja minum khamar diancam dengan uqubat hudud cambuk 40 kali,” tegas Budiman.
Ia menilai tindakan Satpol PP-WH Aceh Tengah yang tidak segera memproses kasus tersebut sebagai bentuk pembiaran yang mencederai keistimewaan Aceh dalam penegakan syariat Islam.
“Kalau Satpol PP melakukan pembiaran, maka perbuatan ini akan menjadi preseden buruk di masyarakat dan berpotensi menimbulkan kejadian serupa di kemudian hari,” katanya.
Budiman juga menyoroti penggunaan penyelesaian di tingkat gampong, yang menurutnya tidak tepat.
Ia mengacu pada Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat, yang mencantumkan 18 perkara yang bisa diselesaikan di desa, namun tidak termasuk perkara mengonsumsi khamar.
Editor : Jamaluddin