Satpol PP-WH Dinilai Kangkangi Qanun Aceh, Tak Proses Pelaku Pesta Miras karena Tak Ada Laporan
Rabu, 23 Juli 2025 | 06:46 WIB

“Jika ada pihak yang menyatakan perkara ini selesai di desa hanya dengan permintaan maaf, maka itu artinya mereka telah mengangkangi qanun yang menjadi pijakan hukum dan simbol keistimewaan Aceh,” tutupnya.
Editor : Jamaluddin