Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Main Judi Online di Warung Kopi, 19 Orang Dicokok Satreskrim Polresta Banda Aceh
Advertisement . Scroll to see content

Satpol PP-WH Dinilai Kangkangi Qanun Aceh, Tak Proses Pelaku Pesta Miras karena Tak Ada Laporan

Rabu, 23 Juli 2025 | 06:46 WIB
  • author Yusriadi Yusuf
Satpol PP-WH Dinilai Kangkangi Qanun Aceh, Tak Proses Pelaku Pesta Miras karena Tak Ada Laporan
Advokat Muda Aceh Tengah, Budiman, S.H.(Ist).

“Jika ada pihak yang menyatakan perkara ini selesai di desa hanya dengan permintaan maaf, maka itu artinya mereka telah mengangkangi qanun yang menjadi pijakan hukum dan simbol keistimewaan Aceh,” tutupnya.

Editor: Jamaluddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut