get app
inews
Aa Text
Read Next : Main Judi Online di Warung Kopi, 19 Orang Dicokok Satreskrim Polresta Banda Aceh

Satpol PP-WH Dinilai Kangkangi Qanun Aceh, Tak Proses Pelaku Pesta Miras karena Tak Ada Laporan

Rabu, 23 Juli 2025 | 06:46 WIB
header img
Advokat Muda Aceh Tengah, Budiman, S.H.(Ist).

“Jika ada pihak yang menyatakan perkara ini selesai di desa hanya dengan permintaan maaf, maka itu artinya mereka telah mengangkangi qanun yang menjadi pijakan hukum dan simbol keistimewaan Aceh,” tutupnya.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut