get app
inews
Aa Text
Read Next : Wali Kota Lhokseumawe Dorong Kerja Sama Pelayaran Lhokseumawe-Penang

Tagihan Rp 1,8 Miliar Belum Dibayar, PT Peugot Konstruksi Ancam Segel RS PMI Aceh Utara

Kamis, 24 Juli 2025 | 20:23 WIB
header img
Tagihan Rp 1,8 Miliar Belum Dibayar, PT Peugot Konstruksi Ancam Segel RS PMI Aceh Utara. Foto: Ist

LHOKSEUMAWE, iNewsPortalAceh.id – PT. Peugot Konstruksi menggelar aksi damai di depan Rumah Sakit PMI Aceh Utara, Kamis (24/7), menuntut pelunasan proyek renovasi gedung dan infrastruktur rumah sakit senilai Rp 1,8 miliar yang sudah rampung sejak 2018. Dalam aksinya, mereka mengancam akan menyegel rumah sakit bila pembayaran tak kunjung diselesaikan.

Dipimpin langsung Direktur Utama PT. Peugot Konstruksi, Abdullah, ST, dan didampingi kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) CAKRA, massa membentangkan spanduk bertuliskan:

“SELESAIKAN HAK KAMI. Apabila hak kami tidak dibayarkan dalam waktu dekat, maka rumah sakit akan kami segel sementara waktu.”

Abdullah menyebut pihaknya telah bersabar lebih dari enam tahun menunggu itikad baik dari pihak rumah sakit. Namun hingga kini, pembayaran tak kunjung direalisasikan.

“Ini bukan hanya soal uang. Ini soal tanggung jawab. Kami sudah selesaikan proyek sesuai kontrak dan spesifikasi teknis. Tapi hak kami masih diabaikan,” tegas Abdullah kepada awak media.

Kuasa hukum perusahaan, Fakhrurrazi, SH, menyebut pihak rumah sakit telah melakukan wanprestasi. Menurutnya, kontrak dan bukti pengerjaan sudah lengkap.

 “Ada pelanggaran serius di sini. Kontrak sah, pekerjaan selesai, tapi pembayaran tak ada kejelasan. Ini bisa kami bawa ke ranah hukum, baik perdata maupun pidana,” kata Fakhrurrazi.

Ia menambahkan bahwa YLBH CAKRA siap mengawal proses ini hingga hak klien mereka terpenuhi. “Terlalu banyak kontraktor kecil yang dirugikan institusi besar. Kami tidak akan diam.”

Menanggapi aksi tersebut, Direktur RS PMI Aceh Utara, dr. Rijalul Fikri, mengakui adanya kewajiban tersebut namun menegaskan bahwa persoalan itu terjadi sebelum dirinya menjabat.

“Saya mulai menjabat pada 24 Desember 2021. Kami tidak mengabaikan tuntutan ini, tapi kami juga harus menelusuri secara internal. Kami akan duduk bersama pihak terkait untuk menyelesaikannya,” ujarnya.

Dr. Rijalul menegaskan bahwa pelayanan rumah sakit kepada masyarakat tidak akan terganggu, dan berharap ada solusi yang bisa ditempuh secara damai.

Aksi yang berlangsung damai itu menarik perhatian masyarakat dan keluarga pasien. Meski belum ada jadwal resmi pertemuan antara kedua pihak, tim hukum CAKRA menyatakan terbuka untuk mediasi.

Namun jika mediasi tak membuahkan hasil, mereka menyatakan siap menempuh jalur hukum secara resmi.***

Editor : Armia Jamil

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut