get app
inews
Aa Text
Read Next : MAHAGAPA Soroti Lemahnya Pengawasan KPH Wilayah II Aceh Tengah atas Penebangan Liar di Bur Kelieten

Cangkul Padang Dilarang Menangkap Ikan, Reklamasi Bebas Menangkap Ruang

Selasa, 29 Juli 2025 | 22:49 WIB
header img
Cangkul Padang Dilarang Menangkap Ikan, Reklamasi Bebas Menangkap Ruang. Foto News Yusriadi.

TAKENGON, iNewsPortalAceh.id — Keputusan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menertibkan alat tangkap tradisional jenis Cangkul Padang dan Dedem di kawasan Danau Laut Tawar memicu reaksi beragam (29/7/2025).

Di satu sisi, kebijakan ini dianggap sebagai langkah pelestarian lingkungan. Namun di sisi lain, para nelayan mempertanyakan keadilan, terutama terkait praktik reklamasi disepadan Danau Laut Tawar yang justru luput dari penertiban.

Penertiban yang dimulai sejak pertengahan Juli 2025 ini membuat ratusan nelayan harus merelakan alat tangkap mereka dibongkar.

Meski kecewa, paranelayan memilih patuh demi menjaga ekosistem danau dan kelangsungan hidup ikan endemik depik.

“Kami frustrasi, tapi demi danau ini dan anak cucu nanti, kami bongkar juga. Tapi kenapa yang lain diam saja soal reklamasi?” keluh Aramiko, nelayan asal Kampung Gunung Suku.

Para nelayan menilai penertiban Cangkul Padang terkesan diskriminatif. Mereka mengakui alat tangkap tersebut berpotensi merusak kelestarian danau, namun menyoroti reklamasi yang justru berdampak lebih besar dan tak tersentuh hukum.

“Cangkul Padang dibilang merusak, kami terima. Tapi reklamasi itu bukannya lebih parah? Menyempitkan danau, membunuh bibit ikan, kenapa dibiarkan?” ujar Sangeda Gayo, nelayan lainnya.

Reklamasi yang dilakukan di beberapa titik sepadan danau dituding memperparah kerusakan ekosistem, termasuk mengganggu habitat pemijahan ikan.

Nelayan mendesak agar pemerintah bersikap adil dan menertibkan semua bentuk aktivitas yang mengancam kelestarian Danau Laut Tawar—tanpa pandang bulu.

Sementara itu pihak pemda melalui Plt Sekda Aceh Tengah, Mursyid, beberapa waktu lalu mengatakan bahwa terbitnya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 membuka peluang penanganan jangka panjang.

“Mudah-mudahan dengan Perpres tersebut, persoalan pelestarian Danau Laut Tawar bisa dijawab,” ujarnya saat meninjau proses penertiban pada 15 Juli 2025 lalu.

Namun demikian, hingga kini belum ada informasi resmi dari pemda terkait kejelasan kapan dan bagaimana langkah penertiban terhadap reklamasi akan dilakukan.

Ketiadaan tindakan konkret membuat kecurigaan di masyarakat kian kuat, bahwa penegakan hukum hanya menyasar masyarakat kecil.

“Kalau memang mau jaga danau, jangan pilih-pilih. Kami masyarakat kecil mau patuh, tapi yang melakukan reklamasi jangan kebal hukum,” tegas Aramiko.

Para nelayan menyatakan, jika bupati berani menindak reklamasi seperti menertibkan alat tangkap mereka, maka keberpihakan dan keberanian itu patut diapresiasi.

“Kalau bupati berani adil, itu baru hebat,” tutup Sangeda.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut