Haji Uma Dukung Pelaporan Akun TikTok Pornoaksi

BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id - Koalisi masyarakat dari unsur aktivis dan dayah resmi melaporkan beberapa akun TikTok ke Polda Aceh pada Kamis, 31 Juli 2025, Laporan ini dilakukan karena live yang dilakukan pada Selasa, 15 Juli 2025 oleh akun tersebut mengandung unsur asusila yang diduga mempertontonkan perzinaan melelui room tiktok
Pelapor merupakan Ketua Umum Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Aceh, Mohd Rendi. Didampingi oleh saksi Tgk Zakaria Alhanafy pimpinan dayah di Bireuen dan Nazaruddin dari unsur masyarakat.
Dalam keterangannya, Ketua PW PII Aceh, Rendi, menyampaikan bahwa konten yang disebarluaskan oleh akun TikTok tersebut sangat tidak bermoral dan berpotensi merusak mental generasi muda, khususnya para pelajar di Aceh. Video viral yang menjadi bahan laporan diketahui menampilkan tindakan asusila yang bertentangan dengan norma adat dan hukum Islam.
"Kami menilai tindakan tidak bermoral ini sudah sangat meresahkan. Mengingat pengguna media sosial bukan hanya orang dewasa, tapi juga anak di bawah umur. Bagaimana kondisi psikologis anak-anak atau para pelajar ketika melihat konten-konten tersebut?" ujar Rendi kepada wartawan di depan Mapolda Aceh.
Laporan yang diajukan oleh koalisi masyarakat tersebut merujuk pada Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal ini juga akan dilaporkan kepada Satpol PP/WH Aceh dengan landasan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pelapor dan saksi berharap proses hukum dapat berjalan tegas dan memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi pelajaran bagi pengguna media sosial lainnya.
Diketahui, salah satu pemilik akun TikTok sekaligus terduga pelaku tindakan asusila merupakan warga dari salah satu gampong di Kabupaten Aceh Timur dengan inisial JM. Namun hingga saat ini belum ada informasi terkait pihak lain yang terlibat didalam konten tersebut.
"Ini adalah bentuk aksi nyata dari kami. Kami tidak ingin hanya mengecam di media sosial. Ini langkah konkret agar masyarakat tahu bahwa konten seperti ini harus ditindak. Sangat miris jika anak Aceh yang menjunjung tinggi syariat justru menjadi pelaku konten tidak senonoh," lanjut Rendi.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat, khususnya para orang tua dan tokoh agama, untuk bersama-sama mengawal proses hukum agar berjalan sesuai aturan yang berlaku. Mereka menekankan pentingnya edukasi digital serta pengawasan terhadap penggunaan media sosial oleh generasi muda.
Salah satu saksi dari unsur dayah, Tgk Zakaria Alhanafy menyebut bahwa laporan ini dilakukan atas keresahan masyarakat yang disampaikan kepadanya.Menurutnya, hal ini agar pengguna sosial media lainnya tidak lagi melakukan tindakan tindakan yang melanggar syariat Islam di Aceh.
“Kedepan jika ada lagi yang melakukan hal tersebut kemudian merusak nama Aceh, maka kami akan bertindak dengan cara apapun agar nama Aceh tidak dirusak oleh mereka. Karena hari ini Aceh disegani oleh orang luar karena kekuatan Islamnya,” ujar Zakaria
Ia juga mengajak masyarakat dan netizen agar mendukung dan mengawal kasus ini hingga pelaku mendapat efek jera dah menjadi pelajaran bagi yang lainnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Aceh, provinsi mengingat Aceh merupakan satu-satunya di Indonesia yang menerapkan hukum syariat secara resmi. Diharapkan, aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan tegas agar tidak ada lagi konten-konten sejenis yang mencemari nilai moral dan agama di Tanah Rencong.
Sementara itu, anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma memberikan dukungan terhadap langkah tersebut. Hal itu disampaikannya dalam pertemuan dengan sejumlah unsur masyarakat dan mahasiswa di Watung Kupi Nanggroe, Banda Aceh, Kamis (31/8/2025).
"Saya mengapresiasi dan ikut mendukung langkah dari sejumlah unsur masyarakat dan mahasiswa untuk melaporkan akun tiktok yang mempertontonkan muatan pornoaksi di platform media sosial Tiktok, karena hal itu telah menjadi keresahan di masyatakat Aceh", ujar Haji Uma.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan sebuah reaksi atas keresahan dan upaya menjaga harkat dan martabat Aceh yang hidup dalam tatanan hukum syariat islam. Apa yang dipertontonkan oleh akun tiktok tersebut sangat tidak pastas secara moral dan mencoreng nilai syariat islam yang berlaku di Aceh.
Upaya hukum yang ditempuh diharapkan memberi efek jera kepada pelaku serta menjadi pengingat bagi semua pengguna tiktok agar preseden serupa tidak kembali kedepannya.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh media, selain membuat laporan kepada Polda Aceh, sejumlah unsur masyarakat juga akan melaporkan beberapa akun yang menyebarkan unsur pornoaksi kepada Wislayatul Hisbah (WH) untuk menjerat pemilik akun dan pelaku dengan Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh.
Editor : Armia Jamil