Tragis, Kepala Sekolah Terkapar Pingsan Akibat Dimosi Tak Percaya Dewan Guru di Aceh Utara

Lhoksokon , iNewsPortalAceh.id.
Tragis ,seorang kepala sekolah langsung terkapar pingsan tak sadarkan diri akibat dimosi tak percaya oleh para dewan guru di Desa Bangka Jaya ,Kecamatan Dewantara ,Kabupaten Aceh Utara,Kamis (31/07/25).
Tumbangnya kelantai Ibu Sri Mulyani ,S.Pd selaku Kepala Sekolah Taman Kanak-kanak (TK) Negeri Dewantara mengejutkan para dewan guru,komite sekolah .wali murid dan utusan Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Utara.
Mosi pernyataan tak percaya ditandatangani seluruh para dewan guru Taman Kanak-kanak (TK) Negeri Pembina Dewantara Gampong Bangka Jaya ,Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara.Intinya mengharapakan kepeduliaan langsung Dinas Pendidikan Aceh Utara sehingga aktiviats belajar mengajar kembaki berjalan normal .
Berikut point-point pernyataan bersama mosi tak percaya anara lain berisikan ;
1.Sudah banyak terhutang sekolah dengan Kepala Sekolah sebesar Rp.18.479.000 lebih dengan tidak ada musyawarah dengan Komite Sekolah dan Dewan Guru terhitumh mulai tanggal 12 September 2022 sampai dengan 7 September 2024.
2.Menegur dan memarahi Dewan Guru didepan Wali Murid.
3.Tidak saling percaya antara Guru dan Kepala sekolah didalam proses belajar mengajar
4.Tidak pernah dilakukan Rapar Intern antara kepala sekolah dan dewan guru dalam hal aturan dan peraturan sekolah dan juga tidak pernah ada bimbingan dan arahan kepada guru,tapi yang ada mempermalukan guru dan menghasutnya.
Saat dikonfirmasi langsung .Sri Mulyani S,Pd bahwasanya mengaku sangat terkejut tiba-tiba dimosi tak percaya dengan point-point pernyatan para dewan guru dan merasa tersudutkan karena tida ada peluang hak jawab atas dasar mosi tak percaya tersebut “Ungkapnya dengan nada sedih.
“Sejak awal banyak perjuangan telah dilakukan membangun sekolah Taman Kanak-kanak hingga jumlah murid bertambah dari berjumlah belasan kini sudah puluhan ,namun siap mengundurkan diri demi tidak terganggunya proses belajar mengajar anak-anak ‘ Tegas Sri Mulyani.
Editor : Muhammad Jafar