Kontroversi Kematian Zara Qairina: Dari Penolakan Autopsi hingga Bongkar Makam

KUALA LUMPUR, iNewsPortalAceh.id - Malaysia digemparkan dengan kematian seorang siswi SMP, Zara Qairina Mahathir.
Kasus ini menjadi kontroversi karena penyelidik kepolisian membutuhkan waktu lama untuk memastikan penyebab kematian remaja berjilbab berusia 13 tahun itu.
Zara meninggal dunia di Rumah Sakit Queen Elizabeth (HQE) pada 17 Juli lalu setelah ditemukan terjatuh dari asrama tempatnya menginap, Sekolah Menengah Kebangsaan Agama (SMKA) Tun Datu Mustapha, Sabah, pada 14 Juli pukul 04.00 waktu setempat.
Keluaga Almarhumah menuntut penyelidikan untuk menentukan apakah ada unsur pidana di balik kematiannya.
Awalnya, keluarga tak menangkap kejanggalan, sehingga menolak autopsi terhadap jenazah.
Pengungkapan kasus ini pun berlangsung lama hingga menyita perhatian publik Malaysia. Penanganan kasus ini juga dialihkan kepada penegak hukum federal.
Sekretariat Inspektur Jenderal Kepolisian mengonfirmasi bahwa satuan tugas yang terdiri dari personel Departemen Investigasi Kriminal (CID) mengambil alih penyelidikan kematian Zara.
Autopsi Jenazah Zara Jaksa Agung Malaysia pada Jumat pekan lalu memerintahkan pihak berwenang untuk menggali makam guna melakukan autopsi jenazah Zara.
Sehari kemudian, makam Zara digali kemudian dibawa ke Markas Besar Kepolisian Bukit Aman untuk diutopsi. Jenazah Zara dimakamkan kembali keesokan pagi.
Keluarga masih menunggu hasil autopsi yang akan memperkuat dasar hukum untuk mendorong penyelidikan lebih luas.
Sementara itu Kepolisian Diraja Malaysia menegaskan tidak adanya autopsi setelah kematian Zara sebenarnya melanggar protokol.
Oleh karena itu kepolisian akan melakukan penyelidikan internal untuk mengungkap apakah ada kelalaian petugas.
Menurut M Kumar, penyelidikan internal akan dilakukan terhadap petugas investigasi dan pengawas.
“Meskipun ada kesepakatan dengan ibu korban, yang menandatangani dokumen untuk tidak melakukan autopsi, petugas investigasi seharusnya bersikeras agar autopsi dilakukan karena kematiannya berada dalam kondisi mencurigakan. Tidak adanya autopsi jelas melanggar SOP," ujarnya, menegaskan.
Dugaan Kasus Bullying Sementara itu hasil penyelidikan sementara polisi atas kematian Zara mengonfirmasi adanya unsur-unsur bullying di balik kematian remaja itu.
Direktur CID Kepolisian Diraja Malaysia (Bukit Aman), M Kumar, Rabu (13/8/2025), mengatakan satuan tugas khusus yang dibentuk untuk mengungkap kasus ini, menemukan pernyataan yang menunjukkan perundungan terjadi sebelum insiden.
"Sebelumnya, tidak ada ketentuan hukum untuk menindak perundungan, tetapi sejak 11 Juli, ketentuan khusus telah diberlakukan untuk memberantas perundungan berdasarkan Pasal 507D (2) KUHP. Investigasi atas hal ini sedang berlangsung dan kami segera menyerahkan berkas investigasi ke Kejaksaan Agung," ujarnya, seperti dikutip dari The New Straits Times (NST).
Pengacara kenamaan N Sivananthan mengatakan kepada NST, sebenarnya keputusan untuk melakukan penyelidikan awal tidak selalu harus bergantung pada temuan autopsi.
Jika ditemukan kejanggalan atau dugaan tindak pidana, kasus tersebut diperlakukan sebagai kematian yang tidak wajar.
Bahkan, sekalipun tidak ditemukan tanda-tanda tindak pidana, pemeriksaan pendahuluan masih bisa dilakukan, namun tujuannya menentukan penyebab kematian.
Editor : Jamaluddin