get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemda Pilih Biayai Satgas, Bukan Bantu Nelayan Terdampak Penertiban di Danau Lut Tawar

Sambut Kemerdekaan, Aktivis GMNI Kibarkan Merah Putih di Danau Laut Tawar, Protes Diamnya Bupati

Senin, 18 Agustus 2025 | 10:16 WIB
header img
Sambut Kemerdekaan, Aktivis GMNI Kibarkan Merah Putih di Danau Laut Tawar, Protes Diamnya Bupati Soal Reklamasi.(iNews / Yusriadi).

TAKENGON, iNewsPortalAceh.id – Sejumlah aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Aceh Tengah mengibarkan bendera merah putih di tepi Danau Laut Tawar pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8).

Aksi tersebut bukan sekadar perayaan, tetapi simbol perlawanan terhadap praktik reklamasi yang dinilai kian marak namun dibiarkan pemerintah daerah.

Selain mengibarkan bendera, para aktivis juga membentangkan spanduk bertuliskan “Tolak Reklamasi, #Save Danau Lut Tawar” sambil berorasi menuntut Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, segera mengambil langkah tegas.

Mereka menuding bupati hanya beretorika tanpa tindakan nyata menghentikan perusakan kawasan danau.

“Bupati jangan hanya pandai beretorika menyikapi reklamasi yang terus terjadi. Tindakan nyata yang kami tunggu, bukan janji-janji,” tegas Ketua DPC GMNI Aceh Tengah, Saparuda.

Menurut Saparuda, rumor di tengah masyarakat menyebut praktik reklamasi justru banyak dilakukan pihak-pihak berpengaruh, termasuk pejabat hingga aparat, sementara pemerintah terkesan menutup mata.

Sebelumnya, Bupati Haili Yoga sempat menyatakan kepada sejumlah media bahwa pihaknya tengah menyiapkan qanun untuk menertibkan reklamasi.

Namun, aktivis menilai wacana tersebut hanya alasan politis untuk menutupi ketidakberanian menindak pelaku.

“Jangan sampai rencana penyusunan qanun bersama DPRK malah dijadikan tameng untuk melindungi pelaku reklamasi dengan dalih pembangunan wisata,” ujarnya.

GMNI menegaskan, Danau Laut Tawar termasuk dalam Kawasan Strategis Nasional (KSN) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029.

Aturan tersebut menekankan pentingnya mengendalikan kerusakan, memulihkan, dan menjaga fungsi danau agar tetap bermanfaat secara berkelanjutan.

“Bukankah dalam surat pembongkaran keramba Cangkul Padang dan Cangkul Dedem milik nelayan waktu itu memuat Perpres Nomor 12 Tahun 2025? Kenapa tidak berlaku untuk menertibkan reklamasi oleh pelaku usaha bermodal besar? Ini tidak adil bagi masyarakat kecil,” ucap Saparuda.

Aktivis menilai reklamasi justru lebih parah merusak kelestarian Danau Laut Tawar karena pembangunan beton di bibir danau menutup pori-pori air dari pegunungan menuju danau, serta menghancurkan habitat ikan depik, spesies endemik yang berkembang biak di celah-celah batu di tepian.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut