Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hari Ini Jembatan Teupin Mane Dibuka untuk Fungsional Jalan
Advertisement . Scroll to see content

Prof Herman Fithra: Dua Dekade Damai Aceh Tidak Ada Arti Perdamaian Tanpa Kesejahteraan

Selasa, 26 Agustus 2025 | 15:17 WIB
  • author Muhammad Jafar Yusuf
Prof Herman Fithra: Dua Dekade Damai Aceh Tidak Ada Arti Perdamaian Tanpa Kesejahteraan
Professor Dr Herman Fithra. Foto iNews.id

Profesor Herman Fithra

Rektor Universitas Malikussaleh

DUA dekade berjalannya proses perdamaian Aceh pasca konflik berdarah antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Negara Kesatuan Republik Indoesia (NKRI),puluhan ribu nyawa jadi korban konflik dan hilangnya harta benda masih terasa hingga sekarang.

Profesor Herman Fithra menyikapi dua puluh tahun masa perdamaian Aceh sudah berjalan diharapkan pemerintah daerah dan pemerintah pusat bersinergitas dalam meningkatkan ketahanan pangan bagi masyarakat .

“Masih ada beberapa point yang hingga kini belum maksimal dalam pelaksanaannya sesuai isi kesepakatan damai Aceh dalam MOU Helsinki,berbicara kesejahteraan berarti bericara ekonomi yang secara aturan dalam UUPA telah memberi kekuasaan luas dalam mengelola sumber daya alam ,pelabuha,bandar udara,hutan dan membuka hubungan luar negeri yang sampai saat ini  belum maksimal terlaksanakan”

Rektor Universitas Malikussaleh menambahkan “Dua dekade proses damai Aceh telah berjalan,untuk meningkatkan kesejateraan berarti kita harus melihat kondisi ekonomi Aceh yang ketahanan pangan masih tergantung pada provinsi tetangga sebelah ,pemerintah daerah dan pemerintah  pusat ,masyarakat, pelaku usaha serta bisnis harus focus mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi untuk mencapai kesejahteraan. Sumber daya alam perkebunan dan pertanian bisa mendorong proses hilirisasi didukung datangnya investor dengan mudah tanpa adanya regulasi dan biaya-biaya yang memberatkan,” kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (26/08/2025)

Terkait pembagian tetap merujuk pada Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) bahwasanya jika berjarak dibawah 12 Mil Kawasan laut daerah Aceh mendapat 70 persen. Kondisi capaian hasil Migas Aceh, PEMA melalui PGE lakukan pengelolaan Migas Aceh di Landing, Lhokseukon, Aceh Utara dan data bagi hasil migas ada di BPMA yang mempunyai hak otoritas.

Editor: Muhammad Jafar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut