Kejari Bireuen Terima Tersangka dan BB Ribuan Pil Psikotropika, Modus Paket Tramadol Terbongkar

BIREUEN, iNewsPortalAceh.id – Peredaran obat keras tanpa izin kembali terbongkar di Aceh.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen resmi menerima penyerahan satu orang tersangka beserta barang bukti dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh terkait kasus psikotropika jenis Tramadol.
Penyerahan tahap II itu dilakukan di ruang Tahap II Kejari Bireuen, Rabu (26/8/2025).
Tersangka berinisial AP, warga Desa Alue Krueb, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Bireuen, diduga menjadi pengedar obat keras yang dikemas lewat modus pengiriman paket ekspedisi.
Dari tangan AP, aparat menyita ribuan butir obat-obatan berbahaya, mulai dari Tramadol hingga berbagai jenis psikotropika lainnya.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini terungkap berawal pada 28 Mei 2025, ketika petugas BBPOM Banda Aceh menerima informasi adanya paket mencurigakan yang dikirimkan AP dengan penerima bernama Ryan.
Petugas segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bireuen dan melakukan pemantauan di Jalan Lung Daneun, Peusangan Siblah Krueng.
Benar saja, saat paket diterima Ryan, petugas langsung menyergap. Dari pemeriksaan, ditemukan 400 butir Tramadol dan 10 butir Riklona (Clonazepam).
Tak berhenti di situ, petugas bergerak cepat ke rumah tersangka AP. Di rumahnya, penggeledahan yang disaksikan perangkat desa dan keluarga tersangka mengungkap temuan mengejutkan: puluhan butir Tramadol tambahan, Riklona, Thramed, Dumolid, Eurofiss, hingga berbagai merek Alprazolam dan Atarax.
Tak hanya itu, turut diamankan strip kosong obat, dua buku catatan penjualan, serta sebuah iPhone 15 yang diduga menjadi alat komunikasi transaksi.
Barang Bukti Menggunung
Total barang bukti yang kini diamankan antara lain: 400 butir Tramadol 10 butir Riklona (Clonazepam) Tambahan 40 butir Tramadol, 13 Riklona, 1 Thramed Puluhan butir obat keras lainnya (Trihexyphenidil, Dumolid, Eurofiss, Alprazolam berbagai merek, Atarax) Strip kosong Alprazolam, 2 buku penjualan obat, dan 1 unit iPhone 15.
***Jerat Hukum***
Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat dengan Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Setelah penyerahan tahap II, AP langsung ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik peredaran obat keras di Aceh yang kerap memakan korban generasi muda.
Aparat berkomitmen menindak tegas jaringan serupa agar tidak lagi meresahkan masyarakat.
Editor : Jamaluddin