Skandal Kadis Pariwisata: Diduga Gunakan Nama Samaran Menikahi Wanita Ini, Kini Dilaporkan ke Polisi

TAPANULI UTARA, iNewsPortalAceh.id - Seorang pejabat berinisial SHS yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tapanuli Utara, dilaporkan ke Polda Sumatera Utara oleh seorang wanita bernama Elsa Lorenza.
Laporan yang teregister pada 25 Agustus 2025 itu berkaitan dengan dugaan penipuan dan pemalsuan identitas palsu dalam akta autentik, demi melangsungkan pernikahan dengan pelapor.
Menurut kuasa hukum pelapor, Khomeini didampingi Hardian Maulana Putra, kasus ini bermula ketika Elsa Lorenza menikah dengan SHS pada 31 Oktober 2015.
Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai dua orang anak. Namun belakangan terungkap bahwa SHS sebenarnya sudah beristri dan memiliki anak yang tinggal di Tapanuli Utara.
Dalam pernikahannya dengan Elsa, SHS diduga menggunakan identitas palsu dengan nama Alek Sani, berstatus lajang, dan berprofesi wiraswasta.
Padahal, faktanya ia merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang masih terikat perkawinan.
Atas dugaan perbuatannya, SHS dilaporkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 263 jo Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Identitas dalam Akta Otentik.
Pihak kuasa hukum juga mengaku telah melayangkan somasi serta menyurati Bupati, Wakil Bupati, hingga Inspektorat Tapanuli Utara agar dilakukan penindakan etik terhadap pejabat tersebut.
Editor : Jamaluddin