Ketua DPRD Tolak Tunjangan Rumah Rp37,8 Juta per Bulan Dicabut
JOMBANG, iNewsPortalAceh.id – Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, menegaskan menolak tunjangan rumahnya yang mencapai Rp37,8 juta per bulan dicabut.
Hal itu disampaikan Hadi menanggapi desakan warga agar tunjangan DPRD yang dinilai membebani keuangan negara dicabut.
Menurut Hadi, tunjangan rumah tersebut merupakan hak pimpinan DPRD yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Ia beralasan, nilai tunjangan Rp37,8 juta per bulan masih lebih kecil dibandingkan jika negara harus menyediakan rumah dinas.
“Kalau rumah dinas disediakan, biayanya justru akan lebih besar. Jadi ini lebih efisien,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).
Hadi juga menolak mencabut Peraturan Bupati (Perbup) yang menaikkan tunjangan rumah dari Rp29 juta menjadi Rp37,8 juta per bulan.
Ia menyebut masih menunggu evaluasi dari pemerintah pusat. Meski begitu, Hadi memastikan akan mengikuti jika pemerintah memutuskan efisiensi dengan mencabut tunjangan rumah bagi pimpinan DPRD.
Berdasarkan Perbup Jombang Nomor 66 Tahun 2024, tunjangan rumah untuk Ketua DPRD Jombang naik menjadi Rp37.945.000 per bulan.
Sementara untuk wakil ketua DPRD naik dari Rp21 juta menjadi Rp26,6 juta per bulan.
Editor : Jamaluddin