Motor Balik, Dendam Bubar: Kasus Penggelapan di Meureudu Tamat di Meja Damai
PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id – Bukan sidang, bukan borgol. Kasus dugaan penggelapan sepeda motor di Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya, berakhir dengan… jabat tangan dan secangkir kopi damai.
Kisahnya bermula 28 Juli 2025, ketika Saifuddin bin Armansyah melapor ke Polsek Meureudu karena motor Honda Beat BL 5271 OM miliknya tak kunjung kembali setelah dipinjam PE dan NR.
Laporan resmi dibuat 29 Juli, suasana sempat panas, tapi polisi memilih jalur adem: mediasi. Jumat (19/9/2025) siang, di Mapolsek Meureudu, kedua kubu akhirnya duduk satu meja.
Hadir Kapolsek Iptu Mustafa Kamal, perangkat gampong, keluarga besar, dan beberapa saksi.
Hasilnya? PE dan NR mengaku salah, minta maaf, dan sepeda motor pun pulang ke pemilik aslinya dalam kondisi mulus.
Tak cuma itu, para pihak menandatangani pernyataan damai: tidak menuntut, tidak mengulang. Semua disaksikan polisi dan keluarga.
“Penyelesaian ini sejalan dengan prinsip kepolisian yang mengedepankan pendekatan humanis,” ujar Iptu Mustafa.
Restorative justice—istilah kerennya—membuat perkara selesai tanpa drama pengadilan. Motor balik kandang, keluarga kembali rukun, dan Meureudu bisa kembali tenang.
Editor : Jamaluddin