get app
inews
Aa Text
Read Next : Kerinduan Terobati: Azan Kembali Membahana di Langit Aceh Setelah Sebulan Sunyi Akibat Bencana

Polda Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Proyek Dermaga Diduga Rugikan Negara Rp30,6 M

Jum'at, 03 Oktober 2025 | 10:36 WIB
header img
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin saat mengumumkan penetapan tujuh tersangka korupsi proyek Dermaga Batu Ampar. (Foto: Humas Polri)

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Ancaman pidana penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut