Polda Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Proyek Dermaga Diduga Rugikan Negara Rp30,6 M
Jum'at, 03 Oktober 2025 | 10:36 WIB
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Ancaman pidana penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.
Editor : Jamaluddin