get app
inews
Aa Text
Read Next : Percepat Pemulihan Bencana Sumatera, Pemerintah Tuntaskan Pembangunan Empat Jembatan Vital di Aceh

Gegara Cemburu, Wanita Ini Nekat Sayat Kelamin Teman Pria hingga Nyaris Putus

Kamis, 23 Oktober 2025 | 06:49 WIB
header img
Polresta Bandar Lampung menetapkan wanita berinisial WSP (28), warga Kecamatan Bumi Waras, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berencana. (Foto: Polresta Bandar Lampung).

Atas tindakannya, WSP dijerat dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana, subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut