get app
inews
Aa Text
Read Next : Benteng Samudera Aceh Diperkuat! PSO Bea Cukai Lhokseumawe Resmi Jadi Penjaga Baru Selat Malaka

Tim Gabungan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Orangutan dan Puluhan Satwa Dilindungi ke Thailand

Minggu, 01 Februari 2026 | 00:23 WIB
header img
Tim Gabungan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Orangutan dan Puluhan Satwa Dilindungi ke Thailand. Foto: Ist

LANGSA, iNewsPortalAceh.id – Tim gabungan Bea Cukai Langsa bersama Polres Aceh Timur, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, dan BKSDA Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan satwa liar dilindungi yang diduga akan dikirim ke Thailand.

Penindakan dilakukan pada Jumat malam (30/1/2026) sekitar pukul 19.24 WIB di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit truk Isuzu Traga bernomor polisi BL 8224 DO beserta sopir berinisial AS (41).

Dari hasil pemeriksaan dan pencacahan muatan di Kantor Bea Cukai Langsa, tim gabungan menemukan sebanyak 53 koli berisi berbagai jenis satwa liar, termasuk satu ekor orangutan betina dan tiga ekor simpai surili (lutung Sumatera). Selain itu, turut diamankan puluhan burung dilindungi seperti rangkong, cendrawasih, kakatua, nuri bayan, beo, jalak, parkit berbagai jenis, serta satwa lain seperti kelelawar albino, ular, megapode, hingga 30 koli belangkas dalam kondisi beku. Petugas juga menemukan lima buah kerangka tengkorak hewan bertaring.

Sebagian besar satwa yang diamankan merupakan satwa liar dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-undang tersebut melarang penangkapan, pengangkutan, perdagangan, serta pengeluaran satwa dilindungi dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa izin resmi. Selain itu, jenis satwa tersebut juga termasuk dalam daftar yang perdagangannya diatur ketat melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

Berdasarkan keterangan sopir AS, kendaraan pengangkut berangkat dari sebuah gudang di Lhokseumawe, kemudian memuat barang di wilayah Alue Bili, Aceh Utara. Selanjutnya, muatan dibawa menuju Alur Madat, Aceh Timur, yang diduga sebagai titik pemindahan ke speedboat untuk dikirim ke Thailand.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas perdagangan ilegal satwa dilindungi. “Bea Cukai Langsa terus meningkatkan kerja sama dan koordinasi antar-lembaga untuk menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia serta menekan perdagangan ilegal satwa. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan hewan maupun produk hewan yang dilindungi,” ujarnya.

Editor : Armia Jamil

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut