Polres Pidie Jaya Limpahkan Tersangka Kasus Judi Slot ke Kejaksaan, Pelaku dan Barang Bukti
PIDIE JAYA, ACEH, iNewsPortalAceh.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pidie Jaya melaksanakan Tahap II penanganan kasus perjudian online jenis slot dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.
Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.
Kapolres Pidie Jaya Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasi Humas Polres Pidie Jaya Mahruzar Hariadi menjelaskan bahwa pelimpahan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
“Tahap II ini merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” kata AKP Mahruzar Hariadi dalam keterangannya.
Tersangka yang diserahkan berinisial RM (30), warga Gampong Meunasah Lhok, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A05s warna silver yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas perjudian online jenis slot.
Kasus tersebut berawal dari laporan polisi tertanggal 31 Januari 2026 terkait dugaan tindak pidana perjudian atau maisir di wilayah hukum Polres Pidie Jaya.
Selanjutnya penyidik melimpahkan berkas perkara kepada kejaksaan pada 24 Februari 2026 dan dinyatakan lengkap (P-21) pada 2 Maret 2026 oleh Jaksa Penuntut Umum Asri Azhari Daeha.
AKP Mahruzar Hariadi menegaskan, pihak kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk praktik perjudian, baik konvensional maupun online, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Pidie Jaya.
“Polres Pidie Jaya berkomitmen menindak tegas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Editor : Jamaluddin