Miris! Dari 31 Satuan Gizi di Aceh Selatan, Baru 3 yang Kantongi Sertifikat Layak Higiene
Rabu, 11 Maret 2026 | 16:39 WIB
Yulimir menjelaskan, setiap SPPG harus memenuhi nilai minimal 80 persen atau setara dengan 400 poin dari total penilaian inspeksi kesehatan lingkungan.
Penilaian tersebut mencakup berbagai aspek fasilitas, mulai dari bagian depan hingga area belakang tempat pengolahan makanan.
Menurut dia, masih banyak fasilitas yang belum memenuhi standar, seperti lantai yang belum sesuai ketentuan, belum tersedianya wastafel, hingga belum adanya sistem pengolahan limbah atau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Misalnya lantai belum memenuhi syarat sehingga harus dipasang keramik, atau fasilitas cuci tangan belum tersedia. Perbaikan seperti ini tentu membutuhkan waktu,” ujarnya.
Editor : Jamaluddin