Waspada Penipuan Catut Nama Kajari, Masyarakat Diminta Abaikan Nomor dan Akun Palsu
PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id – Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi penipuan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum. Beredar sebuah akun dan nomor telepon yang mencatut nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sayid Muhammad, diduga digunakan untuk melancarkan aksi penipuan kepada masyarakat.
Dalam informasi yang beredar, pelaku menggunakan nomor telepon +62 813-7517-414 dengan memasang foto profil serta identitas yang menyerupai Kajari. Modus tersebut diduga bertujuan meyakinkan calon korban agar merespons panggilan maupun percakapan melalui aplikasi pesan singkat.
Masyarakat diminta tidak melayani, tidak merespons, maupun mempercayai setiap komunikasi yang berasal dari nomor tersebut karena diduga merupakan akun palsu yang berpotensi digunakan untuk tindak penipuan.
Selain itu, warga juga diingatkan agar tidak memberikan data pribadi, kode OTP, informasi perbankan, maupun identitas penting lainnya kepada pihak yang menghubungi dengan mengatasnamakan pejabat atau instansi tertentu.
Masyarakat juga diminta tidak melakukan transfer uang atau transaksi dalam bentuk apa pun apabila menerima permintaan yang mengatasnamakan Kajari maupun pejabat pemerintah tanpa melakukan konfirmasi melalui jalur resmi.
Jika menerima panggilan atau pesan dari nomor tersebut, langkah yang disarankan adalah mengabaikan, memblokir nomor, serta menyebarluaskan informasi peringatan ini agar masyarakat lain tidak menjadi korban.
Praktik pencatutan nama pejabat untuk melakukan penipuan bukanlah modus baru. Pelaku biasanya memanfaatkan foto profil, nama jabatan, hingga identitas instansi guna membangun kepercayaan korban sebelum meminta uang atau data pribadi.
Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi melalui saluran resmi instansi terkait apabila menerima komunikasi yang mencurigakan.
Kewaspadaan dan kehati-hatian menjadi langkah penting untuk mencegah semakin banyaknya korban akibat penyalahgunaan identitas pejabat oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Editor : Jamaluddin