get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Aceh Selatan Buka Seleksi Terbuka 15 Jabatan Eselon II, Pendaftaran Dimulai

Pemkab dan Kejari Perkuat Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Kamis, 23 Juli 2026 | 20:47 WIB
header img
Pemkab dan Kejari Perkuat Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.(Foto : Ichdar Ifan).

TAPAKTUAN, iNewsPortalAceh.id— Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan memperkuat sinergi dalam penanganan masalah hukum melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Pendopo Bupati Aceh Selatan, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan, Roland Tampubolon, S.H., M.H., mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Menurut dia, kerja sama itu diarahkan untuk memberikan dukungan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, baik dalam bentuk penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum maupun tindakan hukum lainnya.

“Perjanjian kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dengan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dalam mencegah dan memitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan,” kata Roland.

Ia menjelaskan, pendampingan dan dukungan hukum dapat diberikan terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan aspek perdata maupun administrasi negara atau tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Dalam kerja sama tersebut, Kejaksaan juga dapat memberikan pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah apabila terdapat persoalan hukum dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan.

“Setiap permohonan bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lainnya akan dilaksanakan secara profesional, independen, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Roland.

Penandatanganan PKS itu dihadiri Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS, S.E., M.Sos., didampingi Sekretaris Daerah Aceh Selatan Diva Samudra, S.E., M.M., Asisten Pemerintahan Erwiandi, S.Sos., M.Si., Asisten Perekonomian Iskandar Burma, serta Plt. Asisten Administrasi Umum Suhatril, S.H., M.H.

Turut hadir sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Aceh Selatan. Dari jajaran Kejari Aceh Selatan, hadir Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Rozano Yudistira, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Muhammad Ridho, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Roland Tampubolon, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Atmariadi, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Richisandi Sibagariang, S.H., serta para jaksa dan pegawai Kejari Aceh Selatan.

Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat langkah preventif dalam penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memastikan setiap kebijakan dan kegiatan pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat serta berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut