Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Satpol PP-WH Aceh Selatan Limpahkan 2 Tersangka Kasus Khamar ke Kejari, Terancam 60 Kali Cambuk
Advertisement . Scroll to see content

Satpol PP-WH Aceh Selatan Sosialisasikan Qanun Jinayat kepada Siswa SMAN 1 Tapaktuan

Senin, 27 Juli 2026 | 13:34 WIB
  • author Ichdar Ifan
Satpol PP-WH Aceh Selatan Sosialisasikan Qanun Jinayat kepada Siswa SMAN 1 Tapaktuan
Satpol PP-WH Aceh Selatan Sosialisasikan Qanun Jinayat kepada Siswa SMAN 1 Tapaktuan.(iNews/ Ichdar Ifan).

ACEH SELATAN, iNewsPortalAceh.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Selatan menggelar kegiatan Saweu Sikula di SMAN 1 Tapaktuan, Senin (27/7/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 07.20 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kasatpol PP dan WH Aceh Selatan, Erdiansyah, S.Pd.

Dalam kegiatan itu, personel Satpol PP-WH bertindak sebagai pembina upacara sekaligus memberikan edukasi kepada para siswa terkait penerapan syariat Islam di Aceh.

Sosialisasi difokuskan pada sejumlah ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2015 tentang Hukum Jinayat, khususnya terkait larangan khalwat, maisir, dan khamar.

Para siswa juga diingatkan untuk menjauhi berbagai perbuatan yang dapat melanggar qanun, norma agama, serta norma adat yang berlaku di tengah masyarakat.

“Kegiatan Saweu Sikula ini bertujuan memberikan edukasi kepada peserta didik mengenai pemberlakuan hukum jinayat serta memberikan bimbingan agar mereka dapat menghindari berbagai bentuk pelanggaran,” Kata Erdiansyah.

Selain sosialisasi, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pembinaan generasi muda agar memahami dan menjaga nilai-nilai syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Kegiatan tersebut melibatkan lima personel Satpol PP dan WH Aceh Selatan. Petugas menggunakan kendaraan patroli dan kegiatan berlangsung tanpa kendala.

Pelaksanaan kegiatan mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta qanun Aceh yang mengatur pelaksanaan syariat Islam dan hukum jinayat.

Dokumentasi kegiatan berupa foto dan video turut dilakukan sebagai bagian dari laporan pelaksanaan kegiatan.

Editor: Jamaluddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut