Satpol PP-WH Aceh Selatan Limpahkan 2 Tersangka Kasus Khamar ke Kejari, Terancam 60 Kali Cambuk
ACEH SELATAN, iNewsPortalAceh.id — Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Selatan melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus dugaan pelanggaran qanun khamar atau minuman keras ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Senin (4/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam (PPD dan SI) Satpol PP-WH Aceh Selatan, Rudi Subrita, S.Ag, bersama penyidik Sufil Quhtni, SH.
Kedua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial RI dan SA, warga Batu Itam dan Lhok Bengkuang Timur.
Keduanya diduga terlibat dalam perkara membawa, mengangkut, atau menghadiahkan khamar sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) dan (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman uqubat cambuk maksimal 60 kali, atau pidana penjara paling lama 60 bulan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini bermula dari operasi penegakan syariat Islam yang dilakukan Satpol PP-WH Aceh Selatan di kawasan Terminal Tapaktuan pada 4 Oktober 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penggeledahan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras jenis tuak.
Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti serta beberapa pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran khamar tersebut.
Penyidik menyebutkan, satu tersangka utama lainnya berinisial T dijadwalkan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan pada pekan depan untuk proses hukum lanjutan.
Editor : Jamaluddin