TAKENGON- Korupsi akhir-akhir ini di duga makin marak terjadi dengan modus operandi yang makin canggih seiring dengan kemajuan teknologi informasi.
Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime), telah melintasi batas negara dengan pembuktian yang semakin sulit.
Bukan saja telah bersifat trans nasional dan nasional. Bahkan penyakit korupsi telah masuk ke kampung-kampung. Karenanya, diperlukan keterlibatan semua unsur masyarakat untuk memberantas korupsi.
Demikian pernyataan Dr Taqwaddin, dalam Kuliah Umum Aspek Hukum Pemberantasan Korupsi, yang dikemukakan di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Aceh Tengah (STIHMAT) Takengon, Sabtu 21 Mei 2022 lalu.
Dengan mengutip pendapat Koffi Anan, mantan Sekjen PBB, korupsi bagaikan korosi yang telah menimbulkan dampak yang merusak berbagai sendi kehidupan bernegara.
Dampak tersebut meliputi antara lain bidang ekonomi, kemiskinan rakyat, kerusakan lingkungan /sumber daya alam, buruknya pelayanan publik, dan lain-lain.
Jika ini dibiarkan, maka kemiskinan rakyat makin membesar dan ini akan berbahaya bagi kelangsungan negara. Hemat saya diperlukan Revolusi Mental Yang Aktual untuk Memberantas Korupsi.
Maksudnya bukan revolusi yang hanya diungkapkan dalam retorika, tetapi revolusi mental yang dibuktikan oleh penyelenggara negara dalam tataran realita.Tegas Dr Taqwaddin yang saat ini menjabat sebagai Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi.
Kuliah umum ini diikuti oleh sekitar 100-an mahasiswa dan Dosen serta turut hadir juga Ketua dan Wakil Ketua STIHMAT, Amir Syam, S.H., M.H. dan Fauzi, S.H. M.H. Beberapa mahasiswa antusias menyimak kuliah ini dan mengajukan pertanyaan-pertanyaan seputar issu pemberantasan korupsi.
Merespon semua pertanyaan tersebut, Dr Taqwaddin menjawabnya secara bijak, tepat dan edukatif serta menyarankan agar para mahasiswa terus menerus belajar dengan motto "tahu banyak yang sedikit, dan tahu sedikit yang banyak". Pungkas Dr Taqwaddin yang juga Dosen FH USK.
Editor : Jamaluddin