BANDA ACEH, iNews.id - Dua penimbun solar subsidi di Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Sabtu (21/5/2022) malam sekitar pukul 23.00 WIB dicokok Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh.
Selain barang bukti solar yang ditimbun, petugas juga ikut mengamankan paket kecil sabu yang diakui milik kedua tersangka yang digunakan bersama.
Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi tentang penimbunan solar bersubsidi. Saat digerebek ternyata sopirnya sedang pakai sabu dengan temannya.
Pengungkapan kasus ini dilakukan usai petugas memperoleh informasi masyarakat tentang adanya dugaan penimbunan BBM.
“Ternyata sang sopir sedang memakai narkotika jenis sabu di lokasi tersebut,” ujar Kasat Reskrim, Minggu (22/5/2022).
Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk diperiksa. Ryan menjelaskan, para pelaku yang masih berstatus mahasiswa tersebut yakni MJ (26), warga Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar dan RD (30), warga asal Kecamatan Langsa Baru, Langsa.
Saat penggeledahan di rumah kos, polisi juga menemukan satu paket kecil sabu seharga Rp200 ribu beserta alat isap (bong) dan kaca pirek.
“Mereka mengakui bahwa telah menggunakan barang haram tersebut,” ucapnya.
Barang bukti lain yang didapat, lanjut Kasat Reskrim, berupa satu mobil dum truk berisi solar subsidi kurang lebih 2.000 liter. Selanjutnya satu mobil kabin ganda Starada bernopol BL 8013 AG yang digunakan untuk mengumpulkan bahan bakar bersubsidi ke dalam dum truk yang telah dimodifikasi. Terakhir satu unit mesin pompa sebagai penyedot.
"Kemudian juga ada tiga unit telepon seluler serta uang tunai senilai Rp3,5 juta lebih," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta