Polisi Kembali Amankan DPO Kasus Narkoba 1,3 Kilo Gram Sabu Aceh Tamiang
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/06/07/bc837_sabu.jpg)
ACEH TAMIANG,iNews.id- Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang, berhasil mengamankan seorang DPO kasus narkotika berinisial R (30) dari tempat persembunyiannya di Desa Kuta Blang, Kota Lhokseumawe, Selasa (07/06/2022).
Penangkapan tersangka R ini sendiri, bermula dari pengembangan yang dilakukan oleh petugas Sat Res Narkoba Polres Aceh Tamiang yang sebelumnya (02/06/2022) telah mengamankan seorang tersangka berinisial M alias Cek Wi (28), dengan barang bukti Narkotika diduga berjenis sabu seberat 1,3 Kilo Gram.
Berdasarkan pengakuan dari M alias Cek Wi ini, menyebutkan jika dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari 2 orang rekannya berinisial R warga Desa Kuta Blang, Kota Lhoekseumawe dan B warga Kecamatan Manyak Payet, Kabupaten Aceh Tamiang.
Untuk itu, petugas pun akhirnya melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan tersangka R dari lokasi persembunyiannya.
Sementara itu, untuk tersangka B sendiri saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Setelah melakukan pengembangan, tadi malam tim Sat Res Narkoba kembali berhasil mengamankan seorang tersangka jaringan Narkotika berinisial R dari tempat persembunyiannya," Ujar Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini ke 2 tersangka terpaksa harus mendekam di Sel Tahanan Mapolres Aceh Tamiang.
Untuk pasal yang di terapkan terhadap ke 2 tersangka sendiri yakni pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.
Editor : Jamaluddin