get app
inews
Aa Text
Read Next : TNI Respon Cepat Bantu Padamkan Kabakaran 3 Rumah di Babahrot Abdya

12 Tahun Daftar, Seorang Kakek di Abdya Gagal Berangkat Haji Karena Usia

Rabu, 08 Juni 2022 | 13:56 WIB
header img
Teks Foto :12 Tahun Daftar Seorang Kakek di Abdya Gagal Berangkat Haji Karena Usia.(Erda-iNews TV)

ABDYA,iNews id- Seorang kakek di Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh hanya bisa pasrah karena tidak dapat menunaikan ibadah haji kali ini, lantaran pemberlakuan batasan usia oleh pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama Kabupaten setempat mengimbau calon jamaah haji yang gagal berangkat tahun ini untuk bersabar dan tidak mengambil uang yang telah disetor.

Abdurrani Mahmud Puteh pria berusia sembilan puluh empat tahun merupakan seorang warga Desa Cot Jeurat, Kecamatan Blang Pidie, Kabupaten Aceh Barat Daya hanya bisa pasrah.

Di karekakan dirinya gagal menunaikan ibadah haji lantaran pemberlakuan batasan usia yang berlakukan oleh pemerintah arab saudi yakni calon jamaah berusia maksimal enam puluh lima tahun.

Abdurrani telah mendaftar selama dua belas tahun dan dijadwalkan akan diberangkatkan pada haji tahun 2020 lalu dengan kuota lansia.

Namun gagal akibat pandemi covid-19 setelah dua tahun sebelumnya Rani bersabar, tahun ini dirinya kembali harus menerima nasib.

“12 tahun saya tunggu, bukan lagi sedih, ini lagi (mata) buta segala macam ngga bisa kita jual kan, Kalau tahun depan, saya ngga akan mungkin, kalau saya bukan satu tahun, satu bulan lagi ngga tahu umur,”sebut abdurrani Mahmud Puteh calon jamaah haji Aceh Barat Daya.

Kendati, tidak hanya Abdurrani sebanyak tiga puluh tujuh calon jamaah haji dari Kabupaten Aceh Barat Daya lainnya juga gagal diberangkatkan tahun ini karena adanya pembatasan usia tersebut.

Sementara itu Agus Suryadi, kasi haji Kemenag Aceh Barat Daya minta calon jamaah haji yang gagal berangkat untuk bersabar menunggu keberangkatan tahun berikutnya dan tidak melakukan pembatalan dengan menarik dana yang telah lunas dibayar.

“jamaah haji yang tertunda berangkatnya tahun 2022 karena pembatasan usia, akan diberangkatkan pada tahun berikutnya, disaat formasi ataupun kuota haji kembali normal," sebut Agus Suryadi.

Mengenai setoran para jamaah haji yang tertunda berangkatnya itu, dananya aman, seandainya mereka meminta pengembalian setoran lunasnya boleh.

"kita fasilitasi untuk mengembalikannya, cuma kami berharap tidak membuat pembatalan artinya tidak mengambil setoran awalnya, kalau sudah diambil setoran awalnya, otomatis jamaah tidak lagi terdaftar sebagai calon jamaah haji," jelas Agus.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut