get app
inews
Aa Read Next : Rotasi Lima Kajari di Aceh, Oktario Hartawan Achmad Diangkat Menjadi Kajari Madiun di Mejayan

Kejari Lakukan Kerjasama Rehabilitasi Narkoba Bersama RSUD dan Dinas Sosial Aceh Tamiang

Rabu, 08 Juni 2022 | 18:31 WIB
header img
Teks Foto : Kejari Lakukan Kerjasama Rehabilitasi Narkoba Bersama RSUD dan Dinas Sosial Aceh Tamiang.(Muhammad Alfi-iNews TV)

ACEH TAMIANG,iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang, melakukan penandatanganan kejasama program pembentukan Balai Rehabilitasi Narkoba bersama RSUD Aceh Tamiang dan Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu Siang (08/06/2022) Sekitar Pukul 14.00 Wib.

Dalam penanda tanganan kerja sama yang dilakukan di Aula Kejari Aceh Tamiang ini, nantinya RSUD Aceh Tamiang akan melakukan Rehabilitasi Narkoba terhadap Terdakwa kasus penyalah gunaan narkotika yang mendapat Restoratif Narkotika.

Dimana, Kejari Aceh Tamiang Sendiri telah menetapkan Gedung Pinere yang berada di RSUD Aceh Tamiang sebagai instalasi Balai Rehabilitasi Perkara Narkotika Kejaksaan Negri Aceh Tamiang yang didasarkan pada surat perjanjian kerjasama Nomor : B-1317/L.1.15/Es.1/06/2022 dan Nomor : 42/PKS/RSUD/2022 serta Nomor : 462/1394/2022.

"Hari ini, kita melakukan penandatanganan kerjasama bersama RSUD Aceh Tamiang dan Dinas Sosial Aceh Tamiang dalam pembentukan Balai Rehabilitasi Narkotika bagi Terdakwa Kasus Narkotika yang mendapat Restoratif Narkotika," Jelas Kajari Aceh Tamiang, Agung Ardyanto, SH.

Sementara itu, pembentukan Balai Rehabilitasi Narkotika ini sendiri, merupakan instruksi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, yang mengamanatkan seluruh Satuan Kerja Kejaksaan Republik Indonesi di seluruh daerah.

Untuk bisa mendapatkan Restoratif Narkotika, Kajari Aceh Tamiang, Agung Ardyanto menjelaskan, jika syarat mutlak yang harus di penuhi oleh Terdakwa Penyalah Gunaan Narkotika ialah baru pertama kali terjerat kasua tindak Pidana Narkotika dengan barang bukti tidak lebih dari 1 Gram.

"Yang pertama untuk bisa mendapat Restoratif Narkotika ialah Terdakwa baru pertama terjerat tindak Pidana Narkotika, yang ke 2 yaitu saat di amankan Barang Bukti Narkotika tidak lebih dari 1 Gram," Ujar Kajari.

Dalam Penandatanganan Kerjasama ini, turut di hadiri Oleh Direktur RSUD Aceh Tamiang dr. Andika Putra, Kepala Dinas Sosial Aceh Tamiang, Zulfikar, Kasi Intelejen Kejari Aceh Tamiang, Rajes Kana, Kasi Pidana Umum, Mariono, serta Kasi Perdata dan Tata Usaha, Andi Julanda.

Editor : Jamaluddin

Follow Berita iNews Portalaceh di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut