get app
inews
Aa Read Next : Lanal Lhokseumawe Musnahkan 350 Dus Rokok Tanpa Cukai Senilai Rp 1.3 Miliar

Kejari Aceh Barat Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 1 Kilogram

Kamis, 11 Mei 2023 | 14:54 WIB
header img
Kejari Aceh Barat Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 1 Kilogram.(iNews/ Afsah).

ACEH BARAT, iNewsPortalAceh.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pemusnahan barang bukti sabu tersebut dilakukan dengan cara diblender menggunakan alkohol 71 persen, Kamis (11/5/2023).

Kepala Kejari Aceh Barat, Siswanto mengatakan barang bukti berupa sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan bagian dari kasus narkoba seberat 1,2 ton lebih yang berhasil diamankan oleh Mabes Polri lewat tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Mabes Polri pada tahun 2021 lalu.

"Hari ini kita melakukan pemusnahan salah satunya yang dilirik oleh dunia Internasional yaitu narkoba, yang menjadi perhatian satgasus merah putih. Itu barang buktinya 1,2 ton itu pada April tahun 2021 itu ada hukuman mati dan ada yang 20 tahun. Disini ada 4 di Aceh Barat yang dijatuhi hukuman mati," kata Siswato.

Siswanto menjelaskan 1 kg sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan barang yang disesihkan saat perkara tersebut berlangsung di PN Meulaboh sedangkan 1,1 ton lebih telah lebih dulu dimusnahkan tim Satgas Mabes Polri.

Kata dia, dalam kasus tersebut empat orang dihukum mati yakni Okonkwo Nonso Kingsley, Ir. Alwi Abdul Majid, Safrizal dan Ariswandi.

Sedangkan Faizal Rizal, Ubit Hendra, Burhanuddin, Murdani, Muhammad Nur, Mansur yang sebelumnya di Pengadilan Negeri Meulaboh dijatuhi hukuman mati namun setalh dilakukan kasasi jaksa memutuskan hukuman 20 tahun penjara.

Siswanto menyebutkan selain pemusnahan sabu dalam kasus 1,2 ton pihaknya juga memusnahkan barnag bukti kejahtaan lainnya berupa sabu seberat 281, 13 gram yang ditangani Polres Aceh Barat, ganja kering seberat 22,11 gram, dan barang bukti kejahatan lainnya berupa alat isab sabu (bong), korek api, handphone, timbangan digital, spet kaca.

Serta barang bukti tindak pidana umum lainnyanya yang putusannya telah inkracht.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan kasus tindak pidana tahun 2021 hingga 2022," ucapnya.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut