Tak Pandang Bulu, Suami Ketua DPR AS Diseret ke Pengadilan karena Nyetir dalam Kondisi Mabuk

Anton Suhartono
Paul Pelosi (kanan) didakwa mengemudi dalam kondisi mabuk (Foto: Reuters)

WASHINGTON, iNews.id - Paul Pelosi, suami Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) Nancy Pelosi, ditangkap polisi bulan lalu karena mengendarai mobil dalam kondisi mabuk minuman keras.

Dia kini menghadapi dakwaan mengemudi dalam pengaruh alkohol. Pria 82 tahun itu ditangkap polisi di jalan raya Napa County, California, pada akhir Mei karena dicurigai mengemudi dalam keadaan mabuk.

Namun dia dibebaskan dari tahanan setelah berjanji untuk hadir dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tinggi Napa County pada 3 Agustus mendatang.

Patroli Jalan Raya California menyatakan Paul mengendarai Porsche melintas di jalan State Route-29 saat mobilnya ditabrak Jeep yang dikendarai pria 48 tahun.

Tidak ada yang mengalami luka serius dalam kejadian itu. Hukum California melarang seseorang mengemudi dalam kondisi kadar alkohol dalam darah di atas 0,08 gram per desiliter.

"Hari ini, Kantor Kejaksaan Distrik Napa County mengeluarkan tuduhan pidana, mengajukan tuntutan terhadap Paul Pelosi berdasarkan kecelakaan mobil dan mengemudi di bawah pengaruh (alkohol) berdasarkan penangkapan pada 28 Mei," bunyi pernyataan kejaksaan, Kamis (23/6/2022), seperti dikutip dari Reuters.

Dakwaan yang diajukan termasuk Mengemudi di Bawah Pengaruh Alkohol yang Menyebabkan Luka dan Mengemudi dengan Kadar Alkohol 0,08 persen di Darah atau Menyebabkan Luka Lebih Parah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sampel darah Paul saat itu, kandungan alkoholnya mencapai 0,082 persen. Sampel diambil lebih dari 2 jam setelah kecelakaan.

Sejauh ini belum ada komentar dari Paul terkait dakwaan tersebut. Sementara itu saat dakwaan diumumkan Nancy Pelosi sedang berada di Rhode Island untuk menyampaikan pidato di Universitas Brown.

Juru bicara mengatakan politikus Parai Demokrat itu tidak bisa mengomentari masalah pribadi keluarganya.

Pasangan tersebut menikah pada 1963.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network