ACEH TENGGARA, iNews.id- Penambangan tanah galian C illegal yang berada di Desa Titi Meranggun, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, kembali beroperasi, warga merasa keberatan.
Bahkan, dari informasi yang diterima, penggalian itu kembali dilakukan sejak sepekan lalu. Alat berat berupa beko mengeruk tanah dan truk pengangkut tanah terlihat keluar masuk area galian.
Warga Titi Meranggun yang meminta identitasnya disembunyikan, M, menjelaskan, masyarakat keberatan dengan kembali beroperasinya galian C itu.
Pasalnya, kegiatan itu membuat jalan aspal di desa mereka menjadi rusak karena di lalui alat berat. Efek lain dari beroperasinya galian itu menyebabkan tanah-tanah yang dibawa truk berjatuhan di jalan.
Sehingga, saat hujan, membuat jalan licin. Dan saat cuaca terik, debu bertebaran. "Terlebih, mereka menggunakan jasa orang luar sehingga warga tak berani," katanya, Senin (27/06/2022).
"Kemarin, saya lihat ada truk lewat. Ada aktivitas pakai alat berat. Hasil tanahnya diangkut truk yang tidak tau kemana," imbuhnya.
Warga pun berharap, instansi terkait menindaklanjuti secara tegas.
Sementara itu Kapolsek Darul Hasanah IPDA Herman Sekedang pada saat di konfirmasi mengatakan, pihaknya sebelumnya tidak mengetahui adanya galian C ilegal di wilayah kerjanya tersebut, setelah mendapat informasi pihaknya langsung turun ke lokasi.
"Namun sangat disayangkan, pihaknya tidak mendapati alat berat yang sedang bekerja di lokasi tersebut, yang diduga adanya bocoran informasi dari pemilik alat berat di galian C ilegal tersebut untuk tidak bekerja karena adanya pihak petugas meninjau lokasi," tutupnya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait