BIREUN, iNews.id - Dikabupaten Bireuen pemberlakuan pembelian minyak goreng curah dengan menggunakn nik ktp dan aplikasi peduli lindungi belum berjalan sebagian pedagang eceran belum mengetahui mengenai peraturan tersebut.
Pembelian minyak goreng curah ditingkat eceran kini wajib menunjukkan nik ktp dan juga menggunakan aplikasi peduli lindungi peduli lindungi ini yang akan diberlakukan mulai pertengahan juli mendatang.
Namun kini masih dilakukan sosialisasi pembelian minyak goreng curah dengan peduli lindungi mulai 27 juni 2022 hingga 2 pekan kedepan.
Skema pembelian ini diberlakukan dalam program minyak goreng curah rakyat (MGCR) setiap warga memperoleh minyak goreng maksimal 10 kilo setiap hari dengan harga eceran tertinggi atau het 14 ribu - 15.500 per kilo saat ini untuk dikabupaten bireuen banyak pedagang belum mengetahui mengenai pembelian minyak goreng dengan menggunakan E KTP dan peduli lindungi M Dahlan Pedagang Eceran salah satu pedagang eceran mengatakan belum mengetahui dengan adanya pembelian minyak goreng menggunakan nik Ktp dan aplikasi peduli lindungi.
Sementara itu Yusra selaku distributor minyak goreng wilayah Kabupaten Bireuen mengatakan saat ini sudah mulai dilakukan penjualan minyak goreng curah dengan menggunakan nik e ktp dan aplikasi peduli lindungi.
Yusra juga menambahkan untuk stok minyak goreng saat ini masih tersedia dan harga jual masih sesuai harga Het.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait