Polda Aceh Grebek Gudang Penyimpan Solar Ilegal, Menyita 2 Ton Minyak

Nani Suherni
Gudang Solar Ilegal di Aceh Utara Digerebek, Polisi Sita 2 Ton Minyak (Foto: Dok Humas Polri)

ACEH UTARA, iNewsPortalAceh.id - Polda Aceh menggerebek lokasi penyimpanan solar tanpa izin di Desa Blang Paku, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 2 ton minyak.

"Kita telah melakukan penindakan terhadap lokasi penyimpanan BBM jenis solar subsidi tanpa izin di Aceh Utara dan mengamankan lebih kurang 2 ton BBM bersubsidi," kata Kasubdit IV Tipidter Polda Aceh, AKBP Muliadi dikutip dari portal resmi Polri Jumat (4/8/2023).

Dia menjelaskan bahwa penggerebekan lokasi tersebut dilakukan Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh pada Selasa (1/8/2023).

Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan adanya dugaan penimbunan solar subsidi di lokasi tersebut.

Menurutnya, dalam penyelidikan diketahui lokasi tersebut tidak dilengkapi dokumen izin niaga.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa delapan drum ukuran 200 liter berisi solar, 25 jeriken ukuran 35 liter berisi solar, 21 jeriken kosong ukuran 35 liter, 1 unit truk (tanpa STNK).

"Semuanya sudah dibawa ke Polda Aceh untuk kepentingan proses hukum," ujarnya.

Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network