Tikam Seorang Warga Saat Pesta Miras di Kedai Tuak, 3 Pria Ditangkap Polisi

Medi Arjuna
Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara, mengamankan tiga pria yang diduga terlibat penikaman seorang warga di kedai tuak Desa Lawe Bekung Tampahan, Kecamatan Badar Aceh Tenggara.(Foto:Medi Arjuna-iNews TV).

ACEH TENGGARA, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polisi Resort Aceh Tenggara, menangkap tiga pria yang diduga terlibat penikaman seorang warga.

Penikaman terhadap warga yang melerai perkelahian mereka dengan seorang warga lainnya terjadi saat pesta miras, dimana pesta miras itu di Kedai Tuak Desa Lawe Bekung Tampahan Kecamatan Badar Kabupaten Aceh Tenggara, pada Sabtu (02/07/22) malam.

Tak berselang lama setelah kejadian, dengan bergerak cepat ketiga tersangka beserta barang bukti sebilah pisau/sajam diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Tenggara, sekira pukul 00.30 WIB tanggal (03/07/22) di Kecamatan Badar, Aceh Tenggara.

Ketiga tersangka itu berinisial SN (32) dan WH (47), keduanya warga Desa Lawe Kongker, Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara, satu lagi JL (30) warga Desa Kubu, Kecamatan Lawe Alas," kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir, SH.MH kepada wartawan, Minggu (03/07/22).

Menurut Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir, saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara guna penyelidikan lebih lanjut.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial DH (28), warga Desa Kuta Pasir, Kecamatan Badar, Aceh Tenggara, ditikam di lehernya saat melerai perkelahian di kedai tuak, kasus penikaman ini terjadi di Desa Lawe Bekung Tampahan, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara, Sabtu (02/07/22) sekira pukul 22.30 WIB.

Akibatnya korban mengalami pendarahan parah dan harus dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah H. Sahuddin Kutacane, Aceh Tenggara.

Kejadian ini pun direspon cepat, Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Muhammad Jabir, SH.MH., Kanit Idik I Pidum, Ipda Imade Adi Ramajaya STrK, Kanit Buser, Aipda Bustanil Desky, dan Anggota Satreskrim Polres Agara lainnya.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH MH melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir SH MH, mengatakan kronologis kejadian ini, pada Sabtu (02/07/22) sekira pukul 22.30 WIB di Kedai Tuak milik Evi di Desa Lawe Bekung Tampahan, Kabupaten Badar, Aceh Tenggara, terjadi perkelahian.

Perkelahian itu antara pria berinisial SS (38), petani asal Desa Lawe Bekung Tampahan, Kecamatan Badar lantaran tersinggung dengan kata-kata tiga pria tak dikenalnya.

Perkelahian tersebut terjadi bermula ketika 3 orang yang tidak dikenal (OTK) oleh SS tersebut mengeluarkan kata- kata kasar "anjing kalian semua". SS tersinggung dan langsung bangun dari tempat duduknya, kemudian langsung memukul salah satu dari 3 orang yang tidak dikenal tersebut, selanjutnya selanjutnya 3 orang yang tidak dikenal tersebut langsung mengeroyok SS, kemudian datang DH (korban) membantu melerai perkelahian tersebut.

Namun, salah satu dari tiga pria itu tak dikenal itu langsung mengeluarkan pisau/sajam yang diambil dari pinggangnya, kemudian menikam DH dan mengenai leher sebelah kiri korban.

Akibatnya korban mengalami pendarahan hebat dan mengalami luka luka robek di leher sebelah kiri panjang 4 centi meter, lebar 1 centi meter, dan luka lecet di lutut kiri dan kanan.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network