JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali memperbarui data permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) jelang pendaftaran calon peserta Pemilihan Umum 2024.
Hingga saat ini, 38 parpol sudah mendapat akses Sipol. "Ada penambahan 2 parpol nasional.Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 38 parpol," kata anggota KPU, Idham Holik, Rabu (13/7/2022).
Parpol yang sudah mendapatkan akses Sipol di antaranya 9 parpol peserta Pemilu 2019 yang melampaui Parliamentary Treshold (PT), 7 parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak melampaui PT dan 22 parpol belum pernah jadi peserta Pemilu 2019.
Berikut daftar parpol yang telah mendapatkan akses Sipol: BACA JUGA: Waketum Tegaskan Partai Perindo Sangat Siap Diverifikasi KPU
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi
29. Partai Kedaulatan
30. Partai Republik
31. Partai Mahasiswa Indonesia
32. Partai Pelita
33. Partai Pemersatu Bangsa
34. Partai Rakyat
35. Partai Damai Kasih Bangsa
36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
38. Partai Republik Satu.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait