Peras dan Sebarkan Foto Bugil ke Instagram, Pria di Aceh Besar Diciduk Polisi

Syukri Syarifuddin
Ilustrasi foto bugil disebarkan (Istimewa)

BANDA ACEH, iNews.id - Seorang pria di Banda Aceh ditangkap polisi. Pria berinisial IF (34) itu diamankan lantaran memeras dan mencoba menyebarkan foto bugil milik remaja putri.

Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, pelaku IF tercatat sebagai warga Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat.Dia diamankan pada Jumat (15/7/2022).

Sementara korban berinisial SR (21) warga Aceh Besar.

"Selain menyebarkan foto tak senonoh di medsos, IF juga melakukan pemerasan terhadap korban SR sebesar Rp3 juta," kata Kompol Ryan, Senin (18/7/2022).

Kompol Ryan menjelaskan, ksus ini terjadi ketika korban SR berkenalan dengan pelaku IF melalui media sosial Instagram pada bulan Mei 2022 silam.

"Saat berkenalan, pelaku dan korban saling memberikan nomor ponsel agar mudahnya berkomunikasi. Namun, disaat saling menghubungi melalui Video Call, pelaku IF meminta korban untuk memperlihatkan postur tubuhnya," kata Ryan.

Momen tersebut diambil kesempatan oleh pelaku IF untuk merekam dan menscreenshot video postur korban.

"Momen inilah dijadikan kesempatan dalam pemerasan terhadap korban, dimana pelaku IF mengatakan akan menyebarluaskan foto-foto korban melalui media sosial, namun korban meminta untuk tidak dilakukan oleh pelaku," katanya.

M Ryan menjelaskan, agar tidak disebarluaskan, pelaku meminta korban untuk mengirimkan uang senilai Rp3 juta ke rekening temannya. Hal itu pun dituruti oleh korban.

Namun, pelaku tetap menyebar luaskan ke media sosial serta menuliskan caption yang mempermalukan korban kepada orang lain.

"Pelaku mempermalukan korban dengan caption yang dituliskan di salah satu Instagram, sehingga diketahui oleh teman korban dan memberitahukan kejadian tersebut kepadanya," tutur Kompol Ryan lagi.

Atas kejadian tersebut, korban SR melaporkan ke Kepolisian sesuai laporan polisi nomor LPB/250/V/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 12 Mei 2022.

IF kini meringkuk di rumah tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (4) dan 45 UU No.19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun penjara.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network