PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id– Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya mengambil langkah strategis untuk memperkuat pengawasan internal pemerintahan dengan menugaskan seorang jaksa aktif dari Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Inspektur Pembantu Khusus pada Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Pidie Jaya Nomor PEG.800.1.3.1/5/V/2026 tentang Penugasan Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia pada Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.
Dalam keputusan itu, Hafrizal, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, ditugaskan sebagai Inspektur Pembantu Khusus pada Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya.
Penugasan tersebut berlaku selama dua tahun sejak pelantikan dan dapat diperpanjang atas persetujuan Jaksa Agung Republik Indonesia.
Keputusan Bupati itu mengacu pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Menteri PANRB Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Kejaksaan RI Nomor 3 Tahun 2021, serta Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022 mengenai tata cara penugasan PNS pada instansi pemerintah.
Selain itu, penugasan juga didasarkan pada persetujuan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI melalui surat tertanggal 28 April 2026 serta rekomendasi Tim Penilai Kinerja Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.
Langkah tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan efektivitas pengawasan internal, sekaligus memperkokoh sistem pencegahan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dengan pengalaman Hafrizal di bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti, kehadirannya di Inspektorat diharapkan mampu memperkuat fungsi pengawasan, pembinaan, serta pengendalian terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran pemerintah daerah.
Salinan keputusan tersebut turut disampaikan kepada sejumlah instansi terkait, antara lain Jaksa Agung Republik Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Gubernur Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, serta pimpinan perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait
