BIREUN, iNews.id- Kejaksaan Negeri Bireuen menetapkan dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) pada kegiatan dana simpan pinjam kelompok perempuan(SPP) program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen,Aceh pada hari Selasa 19 juli 2022 sore kemarin.
Penetapan dua tersangka itu di ungkapkan kejari bireuen pada hari selasa kemarin pada acara komprensi pers di ruang aula kantor setempat.
Sementara itu Mohamad Farid Rumdana SH MH, Kejari Bireuen mengatakan kedua tersangka di tetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti tindak pidana yang mengarah kepada dua orang tersangka yaitu EHB selaku sekretaris UPK tahun 2006 sampai tahun 2011.
Dan sejak april 2012 sampai januari 2014 EHB di tunjuk sebagai Ketua UPK tersangka kedua adalah SM selaku ketua kelompok pinjam atau pengemdali semua kelompok dari Desa Pulo Lawang.
Kedua tersangka tersebut di tahan selama dua puluh hari kedepan di rutan kelas IIB Bireuen dan di jerat dengan pasal 2 ayat (1) pasal 3 dan pasal 9 UU RI no 31 tahun 1999 sebagai mana telah di ubah dan di tambah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1-1 jo pasal 64 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait