Kejari Cium Aroma Dugaan Korupsi Retribusi Parkir di Dishub Pidie Jaya Aceh

Jamalpangwa
Kejari Cium Aroma Dugaan Korupsi Retribusi Parkir di Dishub Pidie Jaya Aceh.(Dok Ilustrasi iNews.id).

PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id – Pihak Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Aceh kembali mencium aroma dugaan korupsi di salah satu dinas di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.

Kejari Pidie Jaya, Hedi Muchwanto, melalui Kasi Intelijen, Hafrizal mengungkapkan pihaknya sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi dana retribusi parkir di Dinas Perhubungan Pidie Jaya yang terjadi sejak tahun 2021 hingga 2023 lalu.

Menurut Hafrizal, hasil penyidikan awal mengindikasikan adanya penyelewengan yang berpotensi merugikan negara hingga jutaan rupiah.

"Nilai kerugian ini merupakan estimasi sementara dari kami. Angka pastinya masih menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," sebut Hafrizal, Rabu (26/6).

Ia menambahkan bahwa proses penyelidikan telah dimulai sejak Mei 2024. Dalam penyelidikan ini, pihaknya akan Jaya berfokus pada pengumpulan data, keterangan, dan bukti-bukti awal untuk memperjelas kasus tersebut.

Bahkan kini pihak Kajari Pidie Jaya telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan guna memperjelas dugaan korupsi ini.

Dikatakan Hafrizal, pihak-pihak yang dipanggil merupakan mereka yang diduga memiliki keterlibatan atau pengetahuan terkait pengelolaan dana retribusi parkir selama periode 2021-2023.

"Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terbukti bersalah," tegas Hafrizal.

Dugaan korupsi dana retribusi parkir ini mencuat setelah ditemukan ketidaksesuaian antara pendapatan yang dilaporkan dengan potensi retribusi yang seharusnya diterima.

Pihak Kejaksaan mencurigai adanya praktik penyelewengan yang sistematis dalam pengelolaan dana parkir tersebut.

Hal ini menjadi perhatian serius mengingat dampak kerugian yang ditimbulkan bagi keuangan daerah.

Penyelidikan ini merupakan langkah nyata Kejari Pidie Jaya dalam memberantas korupsi dan menjaga transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Masyarakat diharapkan dapat mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan informasi jika memiliki bukti atau keterangan tambahan terkait kasus ini.

Kejari Pidie Jaya berjanji akan terus berupaya mengungkap kasus ini hingga tuntas demi menjaga integritas dan kepercayaan publik," tutup Hafrizal.

Sementara itu Kadishub Pidie Jaya, Dahlan, saat di konfirmasi iNewsPortalAceh.id menyebutkan saat ini dirinya belum bisa memberikan keterangan melalui handphone selular.

Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network