ACEH TIMUR, iNews.id- Dalam periode Juli 2021 hingga Juli 2022 kejaksaan Negeri Idi telah menuntut hukuman mati sebanyak 18 terdakwa bandar narkoba dan tangani ratusan kasus lainnya.
Hal tersebut disampaikan kepala kejaksaan negeri Idi Sumeru dalam konfrensi pers dengan sejumlah awak media Senin 25 juli 2022.
Menurutnya selama periode Juli 2021 hingga Juli 2022 kejari Idi telah menerima pemberitahuan penanganan perkara sebanyak 243 kasus pidana.
Sedangkan perkara dalam penuntutan mencapai 258 perkara 100 diantaranya kasus narkotika bahkan 18 terdakwa dari 18 kasus narkotika telah dituntut hukuman mati.
Selain itu perkara yang telah memperoleh putusan tetap dan telah dilakukan eksekusi mencapai 265 perkara.
Sementara kebijakan keadilan restorative atau restorative justice untuk penegakan hukum terhadap perkara pidana ringan atau perkara yang memenuhi kriteria telah dilaksanakan sebanyak tiga perkara.
Untuk pelkasanaan kebijakan tesebut kejari idi telah membentuk 24 rumah penanganan perkara ringan di 24 kecamatan dalam kabupaten aceh timur.
kejari Idi Sumeru Untuk penanganannya kejari siap menjadi konsultan dan fasilitator disetiap penanganan perkara.
Kejari berharap kebijakan ini bisa memberi dampak posistif dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait