Kejaksaan Negeri Bireuen Aceh Tuntut Mati 3 Terdakwa Kasus Narkotika

Musriadi

BIREUEN, iNewsPortalAceh.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan Tuntutan Pidana Mati terhadap terdakwa SH, MI dan NA dalam Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-sabu. Bertempat di Pengadilan Negeri Bireuen, Kamis 8 Agustus 2024.

Dalam Tuntutannya JPU Kejari Bireuen menuntut terdakwa SH, MI dan NA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika.

Dan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Oleh karena itu, JPU pada Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut ketiga terdakwa dengan pidana Mati.

Bahwa atas Tuntutan JPU tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan akan melakukan Pledoi/Pembelaan.

Sebelumnya Terdakwa NA dan SH diamankan pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 oleh Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di titik koordinat 5°28. 077 U, 96°39. 681 T, 15 Nm diatas Perairan Peudada, Kab. Bireuen, Prov. Aceh.

Sedangkan terdakwa MI ditangkap Pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 di tepi Pantai Peuneulet Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, Provinsi. Aceh, oleh tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang bertugas didarat.

Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network