PN Blangpidie Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Tokopika

Erdawati
Pengadilan Negeri Blangpidie Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Tokopika. (Foto: Istimewa)

ACEH BARAT DAYA, iNews.idPengadilan Negeri Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh MSA (27) yang merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pada pengadaan program Toko Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri Kreatif Abdya (PIKA).

Amar putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal pada Senin, 1/8 kemarin di ruang sidang Pengadilan Negeri Blangpidie.

Ketua Pengadilan Negeri Blangpidie, Zulkarnain, S.H., M.H., mengatakan sidang praperadilan kasus TokoPIKA telah berlangsung selama enam hari, sejak Senin, 25/7/2022 yang diketuai oleh Yuristyawan Pambudi Wicaksana, S.H., M.H., sebagai hakim tunggal.

“Bahwa Pengadilan Negeri Blangpidie telah menerima permohonan Praperadilan, dan sudah sejak pertama sekali disidangkan pada hari Senin, 25/07/2022 kemudian terakhir pada hari Senin 1/8/2022 pembacaan putusan,” Ujar Zulkarnain kepada iNews.id, Selasa (2/8)

“Selama proses persidangan juga turut dihadirkan saksi dari pemohon 2 orang saksi dan 1 ahli. Sementara untuk termohon itu ada 3 orang saksi dan 1 ahli. Total semuanya saksi dari pihak pemohon 3 orang dan dari pihak termohon 4 orang,” Tambahnya.

Dalam amar putusannya, hakim menolak gugatan permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh MSA.

Selama proses persidangan juga MSA tak pernah hadir, sidang hanya diwakili oleh kuasa hukum pemohon.

“Kemudian isi daripada putusan itu, satu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Yang kedua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.” Diketahui MSA merupakan direktur PT.

Generus Bangsa sebagai perusahaan pembuat aplikasi TokoPIKA. Pembuatan aplikasi TokoPIKA menelan biaya hingga mencapai Rp. 1.3 Milyar dari anggaran APBK Kabupaten Abdya Tahun 2020.

Sebelumnya Kejari Abdya telah menetapkan 2 orang tersangka pada kasus dugaan korupsi TokoPIKA ini, yakni MSA sebagai direktur perusahaan pembuatan aplikasi dan KHZ (52) yang merupakan mantan Kabid Perindustrian Dinas UKM Kabupaten Abdya.Kini KHZ telah ditahan di Lapas Kelas IIB Blangpidie.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network