Sekjen PNA Bantah Beri Dukungan Ganda pada Pilkada Abdya 2024

Erdawati
Sekjen PNA Bantah Beri Dukungan Ganda pada Pilkada Abdya 2024.(iNews / Erdawati).

ACEHBARATDAYA, iNewsPortalAceh.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) Miswar Fuady, bantah tentang Surat Keputusan (SK) dukungan ganda Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PNA terhadap bakal calon bupati dan wakil bupati Aceh Barat Daya (Abdya).

Pasalnya penyerahan surat rekomendasi kepada Safaruddin dan Masadi sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Abdya oleh ketua Ketua Umum PNA dan Wakil Sekretatis Jenderal tidaklah sah.

Sebelumnya partai lokal itu memberikan dukungan sah untuk balon Salman Alfarisi dan Yusran, namun akhir-akhir ini publik dihebohkan dengan beredarnya SK dukungan untuk balon Safaruddin dan Mas Adi.

Sekjen PNA, Miswar Fuady, kepada awak media pada Rabu, 28 Agustus 2024 di Blangpidie, Abdya, menerangkan bahwa, DPP PNA hanya memberikan satu dukungan yang sah dalam kontestasi Pilkada Abdya.

"SK DPP PNA untuk Safaruddin dan Mas Adi M yang ditandatangi oleh Ketua Umum dan Wakil Sekjen adalah tidak sah untuk didaftarkan ke KIP Kabupaten Abdya karena SK tersebut melanggar Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, di mana penandatanganan SK tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wakikota dan Wakil Walikota harus ditanganani oleh Ketua Umum atau sebutan lain dan Sekjen atau sebutan lain,” ujarnya.

Miswar juga menambahkan SK rekomendasi pengusulan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Abdya hanya untuk paslon Salman dan Yusran.

“Bahwa Mahkamah PNA melalui surat Nomor 31/MP-PNA/VIII/2024 tanggal 26 Agustus 2024 dan ditandatangani oleh Sayuti Abubakar, S.H., M.H. selaku Ketua yang ditujukan kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh menyampaikan bahwa penetapan/dukungan kepada H. Salman Alfarisi, S.T., M.M. sebagai calon bupati dan Yusran sebagai calon wakil bupati Kabupaten Aceh Barat Daya pada Pilkada 2024 yang sesuai dengan mekanisme/aturan Partai Nanggroe Aceh,” terangnya.

Selain itu, Miswar juga menjelaskan terkait Pembatalan SK dukungan kepada Paslon Salman-Yusran yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris itu tidak resmi.

“SK pembatalan persetujuan Salman dan Yusran Nomor 1.115/PNA/PILKADA/KU-SJ/VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024 yang ditandangani oleh Ketum dan Wakil Sekjen itu tidak melalui sekretarian DPP PNA hal ini melanggar Pasal 8 PNA Peraturan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Manajemen Adm PNA, di mana otoritas penandatangan SK dan Surat ketetapan harus dilakukan oleh Ketum dan Sekjen,” lanjutnya.

Sementara Sekretaris DPW PNA Kabupaten Aceh Barat Daya, R. Faidzin Yusuf, meminta kepada paslon yang tidak diusung partai PNA dan telah menyebarkan poster-poster adanya logo Partai PNA untuk segera diturunkan, dirinya juga menegaskan jika tidak diindahkan maka pihaknya akan mengambil Tindakan tegas.

Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network