SIGLI, iNews.id - Polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie kembali meringkus penjual chip higgs domino.
Kali ini Polisi meringkus seorang pria berinisial M Bin J (36), yang merupakan warga Gampong Mali Lamkuta, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, Aceh karena kedapatan memperjual belikan chip higgs domino di salah satu warkop di Gampong Menasah Blang, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, Senin (22/8).
Kapolres Pidie AKBP Padli, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, SE, SH, MH kepada sejumlah wartawan, Selasa (23/8) yang bertempat diruang kerjanya menjelaskan bahwa penangkapan terhadap M Bin J bermula pada hari Senin 22 Agustus 2022.
Saat itu tim opsnal Sat Reskrim Polres Pidie, mendapat informasi tentang adanya perjudian jenis game Higgs Domino dengan cara menjual chip game online Higgs Domino kepada para pemain judi online Higgs Domino di salah satu warkop yang berada di Gampong Menasah Blang Kecamatan Sakti.
Lanjut Muhammad Rizal, mendapat informasi dari masyarakat tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku.
Setelah diperoleh informasi yang akurat, Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil menangkap pelaku M Bin J yang berperan sebagai agen chip dengan barang bukti 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo type A54 warna Grei dan uang hasil dari penjualan chip higgs domino sebesar Rp400 ribu rupiah, kata kasat Reskrim.
"Adapun cara pelaku M Bin J mengadakan permainan judi game higgs domino tersebut dengan cara menjual chip kepada pemain dengan harga Rp. 70.000,- per 1B dan chipnya dikirim ke handphone pemain melalui handphone pelaku. Selanjutnya pemain yang membeli chip dan memainkan di aplikasi Game Higgs Domino di handphonenya untuk mengharapkan untung-untungan bisa menang dengan bertambahnya chip yang dibelinya".jelasnya.
Jika menang chip tersebut dijual kembali kepada pelaku seharga Rp 60.000,- per 1B dan setiap jual beli 1B chip higgs domino, pelaku dapat keuntungan sebesar Rp10.000,-. Tutup Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait